Menu

Belum Ada Regulasi, DPRD Surabaya Turun Tangan Mediasi Sengketa Batas RW 6 dan RW 8 di Gayungan

Mei 20, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, akhirnya memantik perhatian serius DPRD Surabaya. Komisi A turun langsung menengahi konflik yang dinilai berpotensi memicu gesekan sosial antarwarga jika tidak segera diselesaikan secara bijak dan berbasis aturan hukum.

Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, pengurus RW, hingga perwakilan warga dari kedua wilayah.

Dalam forum tersebut, Komisi A justru menemukan fakta penting bahwa hingga saat ini belum ada regulasi maupun dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas administratif antar-RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai hari ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Karena itu tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.

Persoalan mencuat setelah muncul klaim bahwa wilayah RT 4 RW 6 disebut-sebut masuk ke dalam wilayah RW 8. Namun, Komisi A menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan klaim sejarah atau kebiasaan lama semata.

Dalam rapat juga diungkap sejarah kawasan Bambe Dukuh Menanggal yang dulunya memiliki batas mengikuti jalur jalan utama dari arah Wisma Bungurasih hingga gapura Bambe dan menuju kawasan SMAN 15 Surabaya. Seiring perkembangan kawasan, kondisi jalan berubah dan aktivitas ekonomi warga semakin padat sehingga memunculkan dinamika baru di lapangan.

Baca Juga :  Semangat Budi Utomo di Era Digital: Surabaya Gaungkan Perlindungan Anak di Ruang Siber

Meski demikian, Yona menegaskan sejarah wilayah tidak otomatis menjadi dasar hukum yang mengikat dalam menentukan batas administratif saat ini.

“Apa yang terjadi di masa lalu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang kalau memang tidak ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.

Selain konflik batas wilayah, Komisi A juga menyoroti persoalan lain yang muncul di kawasan tersebut, yakni penggunaan badan jalan umum untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan adanya penarikan retribusi harian kepada pedagang.

Menurut Yona, jalan umum tidak boleh dikuasai kelompok tertentu ataupun ditutup sepihak tanpa koordinasi lintas wilayah. Jika ditemukan pelanggaran aturan, DPRD meminta pemerintah melakukan penertiban.(*)

 

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode