Menu

Pemkot Surabaya Kebut Pelebaran Jalan Lidah Wetan untuk Urai Macet Surabaya-Gresik

Mei 18, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Pemkot Surabaya mempercepat proyek strategis pelebaran Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di jalur penghubung Surabaya-Gresik. Proyek multiyears tersebut ditargetkan selesai tahun depan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pelebaran Jalan Lidah Wetan menjadi salah satu proyek prioritas Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kapasitas jalan di kawasan Surabaya Barat. Kawasan tersebut selama ini menjadi titik rawan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

“Pelebaran jalan di wilayah Lakarsantri itu sekarang lagi proses pembebasan. Setelah itu langsung paralel kita lakukan pembersihan atau pembongkaran persil yang telah dibebaskan, baru kemudian masuk tahap pengaspalan,” kata Hidayat, Senin (18/5).

Pemkot Surabaya menargetkan pelebaran jalan sepanjang 950 meter itu dikerjakan tahun ini. Proyek tersebut diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang untuk memperlancar konektivitas Surabaya Barat menuju Kabupaten Gresik yang selama ini terus dibebani pertumbuhan kendaraan dan aktivitas kawasan permukiman baru.

Untuk mempercepat progres pekerjaan, Pemkot menerapkan sistem pengerjaan paralel. Mulai dari pembebasan lahan, pembongkaran bangunan, hingga persiapan pengaspalan jalan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Sebanyak 110 bangunan terdampak dalam proyek strategis tersebut, mulai rumah tinggal hingga tempat usaha milik warga. Pemkot memastikan seluruh pemilik lahan bersertifikat akan mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan. Termasuk kompensasi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Kalau lahan yang bersangkutan memiliki sertifikat, pasti kita ganti. Selain ganti rugi tanah, kami juga memberikan ganti rugi untuk bangunannya,” tegasnya.

Namun, apabila terdapat warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi, Pemkot Surabaya akan menempuh mekanisme konsinyasi melalui pengadilan agar proyek tetap berjalan sesuai target pembangunan.

“Kalau ada yang tidak bersedia, baru kita titipkan (uang ganti rugi) di pengadilan,” ujarnya.(*)

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode