Menu

Semangat Budi Utomo di Era Digital: Surabaya Gaungkan Perlindungan Anak di Ruang Siber

Mei 20, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kota Surabaya tak sekadar menjadi seremoni tahunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memanfaatkan momentum tersebut untuk menegaskan pentingnya membangun ketahanan bangsa di era digital, mulai dari penguatan literasi hingga perlindungan generasi muda di ruang siber.

Upacara Harkitnas yang digelar di Taman Surya, Balai Kota, Surabaya, Rabu (20/5) dipimpin langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji. Ia selaku inspektur upacara dan diikuti jajaran Forkopimda serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang dibacakannya, Armuji menekankan bahwa semangat kebangkitan nasional saat ini tidak lagi hanya dimaknai sebagai perjuangan fisik maupun diplomasi, tetapi juga kemampuan bangsa menghadapi tantangan baru di era transformasi digital.

 

“Kalau dulu perjuangan bangsa melawan penjajahan fisik, hari ini tantangan kita adalah menjaga ketahanan informasi, memperkuat literasi digital, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital,” kata Armuji.

Ia mengingatkan, lahirnya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908 menjadi titik awal kesadaran kolektif bangsa untuk bangkit melalui pendidikan, pemikiran, dan organisasi modern. Spirit itulah yang menurutnya tetap relevan di tengah derasnya arus perkembangan teknologi saat ini.

Baca Juga :  Hari Kebangkitan Nasional 2026: Advokat Muda Dr. Zaibi Susanto Dorong Generasi Muda Melek Hukum dan Berani Bersuara

 

Menurut Armuji, kebangkitan nasional di era modern harus diwujudkan melalui keberanian bangsa beradaptasi tanpa kehilangan identitas dan karakter kebangsaan. Karena itu, pembangunan sumber daya manusia dan penguatan karakter generasi muda menjadi perhatian penting pemerintah.

Salah satu langkah yang disoroti dalam amanat tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi itu mengatur pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Anak-anak adalah tunas bangsa. Kita ingin memastikan mereka tumbuh di ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia perkembangan mereka,” ujarnya.

Selain itu, Armuji juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai akademisi, praktisi, komunitas, hingga generasi muda Surabaya untuk ikut menjaga semangat persatuan dan gotong royong di tengah perubahan zaman.

Menurutnya, kebangkitan nasional tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat demi menjaga kedaulatan bangsa di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.(*)

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode