Menu

Dugaan Korupsi Dana CSR PT PJU Mencuat, Aktivis Siapkan Aksi Besar di Surabaya

Mei 14, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Dugaan praktik lancung pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di tubuh PT Petrogas Jatim Utama (PJU) kini memasuki babak baru. Organisasi Jaringan Mata Publik resmi mengumumkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya pada 21–22 Mei 2026 mendatang.

​Aksi ini dipicu oleh temuan mencurigakan terkait penyaluran dana CSR Tahun Anggaran 2024 di wilayah Banyuwangi yang dinilai jauh dari asas manfaat bagi masyarakat luas.

Modus ‘Pecah Paket’ Jadi Sorotan

​Fokus utama investigasi aktivis tertuju pada dana CSR senilai Rp800 juta. Dana tersebut diduga kuat sengaja dipecah menjadi empat paket pekerjaan fisik guna menghindari mekanisme lelang atau aturan internal perusahaan yang lebih ketat.

​Ironisnya, proyek pengaspalan/paving jalan tersebut disinyalir bukan untuk kepentingan publik, melainkan hanya menjadi akses menuju lahan kebun durian pribadi milik pihak tertentu.

​”Pola pecah paket ini adalah indikasi klasik upaya menghindari aturan. Pertanyaannya, kenapa dana rakyat digunakan untuk membangun jalan ke kebun pribadi? Ini penyalahgunaan kewenangan yang sangat vulgar,” ujar Sekretaris Jaringan Mata Publik, Kang Nova, dalam keterangan tertulisnya.

Daftar Nama yang Terseret

​Jaringan Mata Publik secara terbuka meminta pertanggungjawaban dari sejumlah petinggi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut, di antaranya:

  • Yusak (Plt Direktur Utama PT PJU)
  • Ahmad Fauzi (Komisaris Utama PT PJU)
  • Sholihin (Direktur CV Karya Abadi)
Baca Juga :  Milad ke-4 Muhammad King Hafiz Akbar, Keluarga Besar Publikasiterkini.com Sampaikan Doa Terbaik

​Massa menuntut agar aparat penegak hukum (APH) segera membedah relasi kepentingan antara pihak BUMD selaku pemberi dana dengan CV Karya Abadi selaku pelaksana proyek di lapangan.

Tiga Titik Utama Demonstrasi

​Rencananya, ratusan massa akan mengepung tiga lokasi strategis di Surabaya guna menyuarakan tuntutan mereka:

  1. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim: Mendesak audit investigatif dan pengusutan aliran dana korupsi.
  2. Kantor PT PJU: Menuntut transparansi total pengelolaan dana hibah dan CSR.
  3. Kantor Gubernur Jawa Timur: Meminta Gubernur segera mencopot oknum pejabat BUMD yang terbukti bermain dalam pusaran kasus ini.

“CSR Bukan Alat Kepentingan Pribadi”

​Bagi Jaringan Mata Publik, kasus ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur. Mereka menegaskan bahwa fungsi kontrol publik tidak boleh kendor agar dana daerah tidak terus-menerus menjadi “sapi perahan” elite.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. CSR itu hak masyarakat, bukan fasilitas untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” pungkas Kang Nova.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PJU belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi dan tudingan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji MZ Ditangkap: Terbukti Cabuli 7 Murid di Bawah Umur

(Samsudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode