Publikasiterkini° Sampang _ Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kabupaten Sampang kembali mengalami penundaan. Kuasa hukum pemohon eksekusi meminta Polda Jawa Timur turun tangan melakukan supervisi dan pengamanan agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai hukum.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor: 3289 K/PDT/2022 terkait pengosongan objek tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk yang berada di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sampang, pelaksanaan eksekusi pengosongan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelumnya, Selasa (12/5/2026), digelar rapat koordinasi persiapan eksekusi di Pengadilan Negeri Sampang yang dihadiri unsur Polres Sampang, di antaranya Kabag Ops, Kasat Intelkam, perwakilan Satreskrim, Polsek Kota, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar.
Dalam rapat tersebut muncul pertimbangan penundaan eksekusi dengan alasan adanya informasi dugaan ancaman pengerahan massa dari pihak lawan. Bahkan disebutkan terdapat rekaman suara (voice note) yang diterima anggota Intelkam Polres Sampang berisi ancaman bahwa apabila eksekusi tetap dilakukan maka akan terjadi kekacauan dan pengerahan massa dalam jumlah besar.
Kuasa hukum pemohon eksekusi menyatakan keberatan terhadap alasan penundaan tersebut. Menurutnya, dugaan ancaman yang disampaikan secara terbuka kepada aparat seharusnya tidak dijadikan dasar menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Ancaman pengerahan massa dan potensi chaos seharusnya diproses secara hukum, bukan justru menjadi alasan penundaan eksekusi. Aparat wajib menjaga kewibawaan putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi.
Ia menilai, tindakan mengancam akan mendatangkan massa dan menimbulkan kekacauan dapat diduga memenuhi unsur pidana, di antaranya Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 353 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Karena itu, pihaknya meminta Polres Sampang tidak bersikap pasif terhadap ancaman tersebut. Kuasa hukum meminta aparat segera mengamankan rekaman suara, memanggil pihak yang diduga menyampaikan ancaman, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak yang disebut mengorganisasi pengerahan massa.
“Jika aparat hanya pasif, maka hal tersebut patut dinilai sebagai bentuk pembiaran,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perkara pidana terkait dugaan pemalsuan AJB yang dikaitkan dengan pemohon eksekusi. Namun menurutnya, proses pidana tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dan berdampak terhadap alas hak, maka pihak yang berkepentingan masih memiliki jalur hukum lain, seperti gugatan baru maupun upaya hukum lainnya.
“Proses pidana tidak boleh dijadikan alasan menunda eksekusi tanpa dasar penetapan hukum yang jelas,” katanya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyebut bahwa dari empat kepala keluarga yang sebelumnya berada di lokasi objek eksekusi, kini hanya tersisa dua pihak yang masih bertahan di lokasi. Bahkan pihak yang disebut sebagai pemilik awal disebut telah meninggalkan lokasi objek sengketa.
Atas kondisi tersebut, pihak pemohon meminta Polda Jawa Timur melakukan evaluasi, supervisi, dan pengamanan langsung terhadap pelaksanaan eksekusi agar kepastian hukum tetap terjaga.
“Kami meminta Polda Jatim mengambil langkah konkret. Ancaman massa dan potensi gangguan keamanan tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Tugas aparat adalah memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi.
Secara hukum, pelaksanaan eksekusi putusan perdata berada di bawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian guna menjamin keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
(Abd. Azis)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini