Publikasiterkini° Surabaya _ Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil para orang tua korban beserta delapan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan untuk dimintai keterangan.
Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengatakan dirinya dihubungi penyidik PPA Polrestabes Surabaya melalui sambungan telepon pada Kamis (7/5/2026). Ia bersama para korban kemudian memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Ya, saya dihubungi melalui seluler oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Kami bersama para korban menghadiri panggilan tersebut dan dimintai keterangan,” kata Umar, Jumat (8/5/2026).
Menurut Umar, pemeriksaan berlangsung cukup lama. Para orang tua korban dan anak-anak diperiksa satu per satu terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota aktif Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Di ruang penyidik, saya ditanya banyak hal. Para korban juga satu per satu dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Susanti, salah satu ibu korban, berharap kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan. Ia meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya meminta kepada pihak Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai tugas dan fungsinya. Ini penting agar ada efek jera bagi anggota Polri yang bertindak arogan,” kata Susanti.
Ia mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun aparat kepolisian.
“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, baik itu anggota Polri maupun masyarakat umum. Hukum harus tetap tegak lurus agar masyarakat percaya bahwa hukum itu ada dan adil,” tegasnya.
Di sisi lain, Sukardi selaku juru bicara Dodik Firmansyah, S.H., kuasa hukum para korban, menilai kasus tersebut bukan perkara biasa karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
“Kasus ini seharusnya menjadi atensi pihak berwajib. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” ujar Sukardi.
Ia menilai, apabila terdapat persoalan dengan anak-anak yang bermain di lingkungan sekitar, seharusnya penyelesaian dilakukan secara baik-baik dengan memanggil orang tua korban, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Tentunya sebelum bertindak melakukan kekerasan, seharusnya yang bersangkutan memanggil orang tua atau berbicara baik-baik, bukan melakukan kekerasan fisik,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan itu terbukti.
“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Jika terbukti, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas karena telah mencederai marwah institusi Polri,” tandasnya.
Bahkan, keluarga korban meminta agar Aipda Slamet Hutoyo diberhentikan dari institusi Polri apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu malam (2/5/2026). Peristiwa bermula ketika sekelompok anak bermain bola di depan rumah terlapor. Bola yang ditendang disebut tidak sengaja mengenai pagar rumah milik tetangga bernama Yanto. Namun, menurut keterangan warga, Yanto tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Meski demikian, terlapor diduga keluar rumah dan melempar batu ke arah anak-anak hingga mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, terlapor disebut mendatangi para korban dan melakukan kekerasan fisik.
“Pelaku menghampiri anak-anak yang sudah bubar dan diduga menghajar mereka menggunakan tangan kosong. Namun saat itu pelaku memakai cincin batu akik,” ungkap Umar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama salah satu anggotanya tersebut.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini