Publikasi-terkini° Ponorogo _ Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Polres Ponorogo resmi menetapkan JYD, pimpinan Ponpes TQRW Kecamatan Jambon, sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri laki-laki.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara yang mengantongi bukti kuat.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan status hukum JYD resmi dinaikkan menjadi tersangka. “Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ujarnya, Selasa (19/5).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Aksi bejat sang kiai terbongkar berkat keberanian seorang santri yang melarikan diri karena tidak tahan menjadi korban.
Santri tersebut kemudian menceritakan trauma yang dialaminya kepada keluarga. Sang kakak yang tidak terima langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ihsan, menjelaskan, korban awalnya bercerita bahwa diperlakukan tidak senonoh oleh kiainya.
“Saudaranya merasa tidak terima, akhirnya melapor. Dari laporan awal ini, kasus yang selama bertahun-tahun tersembunyi akhirnya terkuak,” jelasnya.
Menurut Ihsan, dugaan pencabulan sudah berlangsung sejak 2017 dengan total 11 santri laki-laki menjadi korban.
“Sebagian besar memang masih bawah umur. Ada yang dewasa. Yang jelas korban 11 itu laki-laki, semua santri bukan santriwati,” bebernya.
Polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk pengakuan korban dan tersangka. Saat ini JYD ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kelancaran penyidikan.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini