Menu

Sengketa Konsumen dan Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Diklaim Selesai Secara Damai

Mei 19, 2026

Publikasiterkini° Bandarlampung _ Polemik sengketa antara konsumen bernama Sarinem dengan dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan disebut telah berakhir damai pada Jumat (15/5/2026).

Herman selaku penerima kuasa dari Sarinem menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya sebelum berita dipublikasikan.

Herman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.

“Permasalahan ini sudah selesai. Pihak dealer juga sudah mengembalikan hak Sarinem sebagai konsumen dan armada unit sudah dikembalikan ke dealer,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Sujono selaku Business Head PT Lautan Berlian Utama Motor, personel Polsek Telukbetung Selatan, Babinkamtibmas Afrizal, serta anggota GRIB Jaya yang hadir saat mediasi berlangsung.

Menurut Herman, pemberitaan yang tayang sebelumnya memang dibuat sebelum adanya kesepakatan damai. Namun setelah proses mediasi selesai, pihak dealer meminta agar dibuat pemberitaan lanjutan mengenai hasil perdamaian antara Sarinem dan pihak dealer.

Baca Juga :  Bambang Haryo Nilai Branding Lokal Jadi Kunci Daya Saing Pariwisata Sidoarjo

“Pihak dealer meminta agar dibuat berita bahwa persoalan sudah selesai dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” katanya.

Herman juga membantah adanya tudingan terkait permintaan uang sebesar Rp500 ribu untuk melakukan takedown berita sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Saya tidak mendengar adanya ucapan seperti itu dari pihak dealer. Justru saya menduga ada unsur penekanan kepada pihak dealer untuk meminta imbalan uang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penandatanganan surat perdamaian turut disaksikan sejumlah pihak, termasuk unsur media, aparat keamanan, anggota organisasi, dan staf manajemen dealer.

Herman menilai pemberitaan yang telah beredar sebelumnya tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik karena tidak mengonfirmasi pihak penerima kuasa.

“Seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya selaku penerima kuasa agar informasi yang disampaikan lebih jelas dan berimbang,” tegasnya.

Pentingnya Prinsip Keberimbangan dalam Jurnalistik

Dalam praktik jurnalistik, media massa diwajibkan menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi kepada media yang bersangkutan. Selain itu, penyelesaian sengketa pers umumnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Sejumlah PJU Mabes Polri dan Kapolda

Dewan Pers dapat memberikan sanksi administratif maupun etik apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, mulai dari teguran hingga rekomendasi tertentu terhadap media terkait.

Sementara itu, unsur pidana dapat diterapkan apabila terdapat dugaan tindakan di luar konteks karya jurnalistik, seperti pemerasan, rekayasa informasi, atau pencemaran nama baik.

 

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode