Publikasiterkini° Sampang _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Dusun Kacodur, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. S ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Senin, 27 April 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir kali dilakukan pada Minggu, 26 April 2026. Kejadian memilukan ini menimpa korban berinisial IPS yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa terakhir bermula saat korban sedang beristirahat di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih balita. Pelaku S kemudian masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
”Terlapor menghampiri korban yang sedang bermain ponsel, lalu melakukan tindakan paksa. Meski korban sempat melawan dan meminta berhenti, pelaku justru menutup mulut korban agar tidak berteriak hingga terjadi tindakan persetubuhan tersebut,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo dalam rilis resminya, Rabu (29/4/2026).
Dampak Trauma pada Korban
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada area sensitifnya dan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Korban dilaporkan merasa ketakutan setiap kali bertemu dengan laki-laki.
Pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sampang dengan pelapor atas nama Ahmad Faitoni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku S di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu stel pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur.
”Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait persetubuhan terhadap anak,” tutup AKP Eko.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini