Publikasiterkini.com° SURABAYA – Rencana relokasi pedagang di kawasan Jalan Gresikan dan Pasar Ploso, Kecamatan Tambaksari, memicu gelombang protes keras dari para pedagang. Pasalnya, undangan rapat koordinasi yang digelar pihak Kecamatan Tambaksari di Pasar Tambakrejo hari ini dinilai ilegal karena mengabaikan kesepakatan hasil hearing bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Penerima kuasa dari pedagang mengungkapkan bahwa pihak kecamatan terkesan “tebang pilih” dalam menjalankan poin-poin kesepakatan. Dari total 7 poin amanat rapat di DPRD Surabaya, pihak kecamatan dituding hanya ingin memaksakan poin keenam terkait pengundian lapak, sementara poin 1 hingga 5 diabaikan sepenuhnya.
”Ini kami namakan ilegal. Mereka mau melaksanakan poin keenam, tapi lupa ada poin satu sampai lima yang seharusnya dijalankan lebih dulu. Pihak kecamatan tidak melaksanakan apa yang menjadi amanat DPRD Surabaya Komisi B,” ujar Ahmad Garad penerima kuasa dari pedagang saat ditemui di lokasi, Kamis (23/4).
Penolakan masif ini bukan tanpa alasan. Para pedagang yang masuk wilayah Kelurahan Ploso dan Kelurahan Pacar Keling ini mengaku trauma dengan kondisi Pasar Tambakrejo. Menurut mereka, lokasi tersebut sepi pembeli dan berisiko mematikan mata pencaharian mereka.
”Sudah pernah dicoba bahkan sampai setahun, tapi dagangan tidak laku sampai pedagang pailit. Kalau dipaksakan pindah ke sana, itu sama saja membunuh ekonomi kami secara perlahan,” tegasnya.
Pedagang menegaskan bahwa mereka tidak melarang program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan penataan atau relokasi. Namun, mereka menuntut agar Pemkot menyiapkan fasilitas yang layak dan siap huni terlebih dahulu sebelum menggusur.
Sesuai hasil koordinasi dengan dewan, muncul kesepakatan bahwa relokasi seharusnya tidak bertumpu pada satu titik di Pasar Tambakrejo saja, tetapi juga bisa ke Pasar Kelapa atau aset Pemkot lainnya yang dikelola pemerintah.
”Harapan dewan kemarin, pedagang boleh mencari tempat pindah sendiri yang terdekat. Kalau memang harus pindah, ya harus semua, termasuk yang kontrak-kontrak di sana. Jangan tebang pilih,” tambahnya.
Para pedagang juga menyoroti adanya potensi konflik horizontal di lapangan. Sebab, Pasar Tambakrejo direncanakan akan menampung luapan pedagang dari berbagai titik, mulai dari Pasar Gresikan, Pasar Tembok, hingga Pasar Pandegiling.
Hingga berita ini diturunkan, pedagang sepakat untuk tetap bertahan dan menjaga kekompakan. Mereka mendesak Pemkot Surabaya, khususnya Kecamatan Tambaksari, untuk mencari solusi konkret dengan memanfaatkan aset Pemkot yang menganggur di sekitar wilayah Ploso dan Pacar Keling daripada memaksakan pemindahan ke lokasi yang tidak produktif.
SOFI H


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini