Menu

Waspada Modus Sebar Undangan, Ponsel Warga Pengampon Raib Digondol Maling

April 19, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Aksi pencurian dengan modus penyamaran menyasar pemukiman padat penduduk di kawasan Pengampon Gang 9 No. 26, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, pada Minggu pagi (19/4/2026). Satu unit ponsel pintar milik warga dilaporkan hilang saat korban tengah terlelap.

​Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku berjumlah dua orang dengan pembagian peran yang terencana.

​Seorang pria mengenakan kemeja putih lengan pendek dan sarung merah. Ia masuk ke area rumah dengan membawa lembaran kertas putih untuk menyamar sebagai penyebar undangan. Pelaku memanfaatkan pintu yang tidak terkunci dan mengambil ponsel Vivo Y27S milik korban, Mas Rosi, yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu.

​Rekan pelaku menunggu di Jalan Raya Pengampon menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3. Ia terpantau mengenakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dan sarung biru.

​Ponsel yang baru dibeli dua hari lalu seharga Rp2,1 juta tersebut raib seketika. Korban telah berkoordinasi dengan Ketua RT 09 setempat, Achsan, terkait insiden ini.

​Meski rekaman CCTV tersedia, korban sempat ragu melapor ke Polsek Pabean Cantikan karena hilangnya kotak kardus (dusbox) ponsel yang memuat nomor IMEI. Namun, praktisi hukum menegaskan bahwa hal tersebut bukan penghalang proses hukum.

Baca Juga :  Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

​”Rekaman CCTV dan keterangan saksi merupakan bukti permulaan yang cukup. Ketiadaan IMEI tidak menggugurkan hak korban untuk melapor dan kewajiban polisi untuk menyelidiki,” ujar seorang praktisi hukum saat dikonfirmasi.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pemberatan, seperti penggunaan modus penyamaran dan memanfaatkan kelengahan korban di dalam rumah, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.

Pihak berwenang dan pengurus lingkungan setempat mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan pagi hari.

Masyarakat diminta untuk tetap mengunci pintu meski berada di dalam rumah dan mengoptimalkan fungsi CCTV serta kegiatan ronda malam guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode