Menu

Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Sabu 3 Kilogram di Ketapang

April 10, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jawa Timur. Di bawah kepemimpinan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., Satresnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial S, yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan 3 kilogram sabu.

​Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari pengungkapan kasus besar sebelumnya pada medio Februari lalu.

​Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

​Operasi ini berawal dari keberhasilan anggota Polres Sampang pada 22 Februari 2026, yang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti fantastis seberat 3 kilogram. Sejak saat itu, penyidik melakukan pendalaman jaringan untuk memburu otak di balik kepemilikan barang haram tersebut.

​Setelah melakukan pengintaian selama beberapa pekan, pelarian tersangka S berakhir pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, pukul 19.00 WIB. Yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

​Petugas di lapangan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit telepon seluler merk OPPO A58 warna hitam yang ditemukan di saku baju kanan tersangka. Alat komunikasi tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk mengendalikan transaksi dan berkomunikasi dengan jaringannya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

​Modus Operandi

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S berperan sebagai bandar yang menggerakkan jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Sampang dan sekitarnya. Motif utamanya adalah mencari keuntungan finansial dari peredaran gelap barang haram tersebut.

​”Tersangka ini merupakan target operasi kami yang berkaitan langsung dengan temuan 3 kilogram sabu sebelumnya. Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke level bandar,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan persnya.

​Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap tersangka. Tersangka S dijerat dengan:

  1. ​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026.
  2. ​Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat narkotika.
  3. ​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023.

​Atas perbuatannya dalam mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Madura.

Baca Juga :  Komitmen Nyata Lewat PTDH, Polres Tanjung Perak Perkuat Pengawasan Internal

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode