Menu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polda Jatim Tahan Pelatih Bela Diri

Maret 9, 2026

Publikasi-terkini.com° Surabaya – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pelatih cabang olahraga bela diri berinisial WPC (44) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet nasional.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa daerah, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali.

“Dimana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” ujar Jules dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan WPC sebagai tersangka. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf C yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga :  Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok

“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada. Polda Jawa Timur juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung,” jelas Jules.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah pelatih dengan atlet. Dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Menurut Ganis, tersangka memanfaatkan momen kegiatan olahraga untuk melancarkan aksinya, baik saat pelatihan di luar kota maupun ketika atlet mengikuti pertandingan.

“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa, di antaranya saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota dan ketika sedang melaksanakan pertandingan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa korban merupakan atlet berusia 24 tahun. Saat kejadian, posisi korban berada dalam relasi kuasa pelatih, baik saat latihan maupun ketika mengikuti kompetisi.

“Korban ini berusia 24 tahun, bukan anak-anak. Namun korban berada dalam kekuasaan pelaku saat latihan maupun saat pertandingan berlangsung,” pungkas Ganis. (SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode