Menu

Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Sejumlah Debitur FIFGroup Bersalah dalam Perkara Fidusia

Februari 21, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara pidana fidusia yang disidangkan pada 19 Februari 2026.

Dalam amar putusan sebagaimana dilansir Surabayapagi, terdakwa Windarti divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Nuryati dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Julia Agustina divonis 1 tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, sedangkan Mei Supriyanti dihukum 10 bulan penjara.

Sementara itu, Rusfandi alias Fendik sebagai pelaku utama dalam rangkaian perkara serupa dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara melalui beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui pihak pembiayaan sejak awal tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam fakta persidangan terungkap para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun permohonan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para terdakwa tetap mengajukan serta menandatangani perjanjian pembiayaan setelah dijanjikan imbalan uang oleh Rusfandi. Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana dikuasai oleh pelaku utama, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima fee.

Baca Juga :  Polisi Periksa 16 Orang Terkait Kasus Kades Pakel, Dani Berstatus sebagai Saksi

Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai perjanjian. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum hingga berujung persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan perkara tersebut serta menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam penggunaan data pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah.

Ia menambahkan, pengajuan kredit menggunakan data diri dengan tujuan tidak sebenarnya, baik disertai imbalan maupun tidak, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi terhadap siapa pun pelakunya.

Perkara ini memperlihatkan pola kejahatan pembiayaan yang memanfaatkan peminjaman identitas sebagai pintu masuk pencairan dana. Putusan pengadilan sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perjanjian fidusia melekat pada setiap penandatangan dokumen, sehingga praktik peminjaman identitas berpotensi menjerat pidana. (sp)

 

Baca Juga :  Dugaan Peluru Nyasar di Gresik: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Keselamatan Warga Sipil

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode