Menu

Fakta Kekejaman Paman-Bibi di Surabaya Tega Aniaya Keponakan yang Masih Balita

Februari 19, 2026

Publikasi-terkini.com° Surabaya – Penyidik dari Sat Res Perlindungan Perempuan/Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya telah menahan pasangan suami istri (pasutri) Ufa Fahrul (30) dan Sellyna Adika (26) yang belakangan viral karena tega menganiaya balita perempuan berinisial KR (4). Diketahui, pasutri itu merupakan paman dan bibi korban yang dititipi oleh ayah kandung KR usai bercerai.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah sejumlah tetangga mendengar suara teriakan minta tolong dari KR yang saat itu dikurung di dalam kamar kos Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Senin (9/2/2026). Setelah didatangi para tetangga, KR mengaku kelaparan. Kondisi tubuhnya juga penuh dengan luka lebam dengan rambut yang botak.

Korban dikurung 10 jam tanpa diberi makanan.

Kedua pelaku mengaku jika mereka selalu meninggalkan korban sendirian di kamar kos dengan kondisi pintu dikunci dari luar. Korban ‘dikurung’ setiap pagi sekitar pukul 7 saat Fahrul dan Sellyna berangkat kerja. Pintu akan dibuka ketika pasutri tersebut pulang kerja sekitar pukul 5 sore. Selama hampir 10 jam, korban ditinggalkan sendirian tanpa pengawasan dan makanan.

Korban juga sering dikurung sendirian pada malam hari. Salah satu tetangga, Islahah mengungkap kerap mendengar suara tangisan KR sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, para korban tidak berani langsung menolong karena paman dan bibi penganiaya itu dikenal tidak ramah.

Korban alami penganiayaan berat hingga luka disekujur tubuh.

Kedua pelaku mengakui aksi keji yang selama ini telah dilakukan kepada korban. Paman korban, Fahrul mengatakan ia kerap memukul KR dengan tangan kosong. Salah satu yang fatal pukulan tepat di area mulut. Akibatnya, di mulut korban terdapat luka terbuka yang masih sering mengeluarkan darah. Bibi korban, Sellyna menjelaskan ia pernah mendorong tubuh mungil KR hingga bagian kepala membentur kloset.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Tukang Cukur di Lidah Kulon Surabaya

Aksi membenturkan korban ke tembok diduga sering dilakukan oleh Sellyna. Para tetangga di sekitar lokasi sering mendengar bunyi benturan keras ke tembok diikuti teriakan kesakitan dan suara tangis dari korban. Salah satu tetangga kedua pelaku juga pernah melihat korban sengaja didorong dari pagar setinggi dua meter hingga jatuh. Ketika korban menangis dan minta tolong, kedua pelaku tidak menghiraukan. Para tetangga sempat menegur kedua pelaku agar tidak melakukan hal yang berlebihan. Namun, himbauan itu dimentahkan oleh para pelaku dan meminta agar tidak ikut campur.

Di tubuh korban, polisi menemukan sejumlah luka bekas gigitan. Sellyna mengakui ia kerap menggigit korban hingga lebam. Bukan hanya penganiayaan fisik, kedua pelaku juga membuat korban malu karena mencukur rambut korban secara asal-asalan hingga botak. Fahrul mengungkap jika Peristiwa penganiayaan terhadap KR sudah berlangsung hampir dua bulan.

Korban Disuruh Tidur dekat Kandang Kucing penuh Kotoran.

Sejak Desember 2025, Korban KR mulai mengalami penganiayaan fisik. Kedua pelaku juga tidak memberikan tempat tidur yang layak kepada korban. Ketika paman dan bibi korban tidur di atas kasur, KR menghabiskan malam beralaskan kain tipis di ujung sudut kamar tepat di pinggir kandang yang penuh kotoran kucing. Tidur di tempat yang kotor tanpa kena kipas angin membuat korban menderita sakit kulit gatal-gatal.

Baca Juga :  Usai Investigasi Gudang LPG Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi via WhatsApp

Motif Penganiayaan : Perasaan jengkel karena korban tidak bisa diatur.

Sejumlah tetangga menceritakan, KR tinggal bersama dengan Fahrul-Sellyna sejak empat bulan lalu atau sekitar bulan Oktober 2025. Ayah kandung KR, Dandi Pratama menitipkan buah hatinya ke Sellyna karena ia harus bekerja di Kebomas, Gresik. Sebagai orang tua tunggal, Dandi percaya ke adik kandung perempuan akan merawat KR dengan sepenuh hati. Namun, kepercayaan itu dikhianati.

“Saya cerai tahun 2023. Dia (KR) sempat ikut ibunya tiga bulan. Karena dia (mantan istri) bekerja KR diserahkan ke saya. Lalu saya juga dapat kerja di Kebomas itu makanya saya titipkan. Saya kecewa berat dengan dia (Sellyna). Dia adik kandung saya. KR ini keponakan langsung kok tega (Sellyna) berbuat keji,” sesal Dandi.

Tetangga akhiri penderitaan Fisik, Paman-Bibi jadi Tersangka, hingga Pemkot dan Polrestabes Surabaya Fokus Pemulihan Mental korban.

Para tetangga yang kerap melihat KR dianiaya secara keji akhirnya memberanikan diri menyelamatkan korban. Ketika KR merintih kelaparan dan terus menangis, para tetangga menghubungi perangkat kampung dan pihak kepolisian. Karena pintu dikunci, petugas evakuasi menjebol teralis jendela agar korban bisa keluar.

Ketika Fahrul-Sellyn pulang ke kos. Keduanya sempat mencari keberadaan korban. Mereka bertanya ke tetangga dan baru mengetahui jika KR dibawa oleh pihak kepolisian. Saat itu, Sellyn sempat mengeluh karena KR dianggap selalu merepotkan. Namun, sepersekian detik Fahrul dan Sellyn baru sadar jika keduanya sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beruntung, aparat kepolisian lebih dahulu memborgol tangan kedua pelaku sebelum kabur. Kini, Fahrul dan Sellyn ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menganiaya RK.

Baca Juga :  Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Walaupun ‘neraka’ yang diciptakan oleh paman dan bibi korban telah selesai, KR masih trauma. Informasi yang dihimpun, korban bahkan sampai ketakutan dan tidak mau diajak komunikasi dengan orang lain yang tidak dikenal. Kini, Pemkot bersama dengan Sat Res PPA dan PPO Polrestabes Surabaya mengupayakan pemulihan trauma pada korban. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memerintahkan langsung kepada anggota supaya memberikan trauma healing terlebih dahulu.

“Yang pertama kita lakukan pendampingan psikologi agar mental korban bisa kembali pulih. Kedua kita pastikan pengasuh korban saat ini memang sudah tepat. Sehingga hal serupa tidak terulang,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Peristiwa yang dialami KR membuktikan jika mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak-anak justru berada di lingkungan terdekat. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan jika 60 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang terdekat korban.

Sehingga, untuk mencegah kejadian serupa, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan aparat kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak cuek dengan situasi dan kondisi anak-anak di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

 

Sofi H/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode