Menu

Usai Investigasi Gudang LPG Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi via WhatsApp

April 19, 2026

Publikasiterkini° Sidoarjo _ Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat. Seorang wartawan media online, Sapta, mengaku mengalami tekanan dan pelecehan verbal usai melakukan peliputan investigatif terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/4/2026).

Peristiwa bermula saat Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil foto dan video sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Dokumentasi tersebut dilakukan guna menghimpun data dan informasi yang dibutuhkan publik.

Namun, tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pemilik gudang dan meminta dirinya kembali ke lokasi.

Dalam percakapan tersebut, pengirim menulis, “Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah,” yang berarti mempersilakan Sapta kembali ke Dungus saat itu juga.

Sapta yang saat itu sudah berada di Surabaya menolak secara halus dan mengusulkan pertemuan dilakukan keesokan hari di tempat netral.

“Ini sudah di Surabaya, besok saja ketemuan di kantin polres bagaimana?” ujarnya dalam balasan pesan.

Namun, ajakan tersebut ditolak. Pengirim justru tetap meminta agar pertemuan dilakukan di lokasi gudang.

Baca Juga :  LBH Mitra Santri Akan Laporkan Oknum DPRD Situbondo ke BK, Diduga Terlibat Perselingkuhan

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng,” tulisnya.

Situasi memanas saat komunikasi berlanjut melalui panggilan WhatsApp. Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi dan melontarkan pernyataan bernada intimidatif.

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan,” ujar penelepon seperti ditirukan Sapta.

Ketika Sapta mengaku tidak mengenal nama-nama tersebut, penelepon kembali mengeluarkan kata-kata kasar.

“Gak kenal arek media, gak kenal taek,” lanjutnya.

Sapta menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pelecehan verbal sekaligus tekanan terhadap profesi wartawan.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Seharusnya tidak perlu ada intimidasi seperti ini,” kata Sapta.

Insiden ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik telah dijamin oleh undang-undang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Bambang Rudiyanto Kembali Pimpin BPW PERADIN Jatim Periode 2026–2029

Di sisi lain, dugaan penghinaan atau intimidasi melalui media elektronik juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila memenuhi unsur pidana.

Sapta berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama. “Pers hadir sebagai pilar demokrasi. Kami bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dimusuhi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik gudang terkait insiden tersebut.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode