Menu

Ning Lia Bongkar Dugaan Mafia Tanah: Pinjaman Rp1 Miliar Berubah Jadi Penguasaan Aset

Februari 1, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kasus dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti dinilai membuka kembali praktik mafia tanah bermodus pinjaman uang yang dibungkus perjanjian jual beli.

Perkara ini bermula pada 2015, saat Hj Aisyah bermaksud meminjam uang sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen yang dilakukan di luar kantor notaris, perikatan yang dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Anak Hj Aisyah, Lia Istifhama, menegaskan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan.

“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” ujar Lia Istifhama, (31/1/2026).

Lia yang akrab disapa Ning Lia mengungkapkan, orang tuanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya.

“Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” katanya.

Menurut Ning Lia, notaris hanya menjelaskan adanya perjanjian utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Namun belakangan, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar penguasaan aset berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.

Baca Juga :  Bentengi Pemukiman dari Aksi Tawuran, Polsek Semampir dan Satpol PP Intensifkan Patroli Malam

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang diklaim sebesar Rp1 miliar.

“Yang lebih janggal, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tetapi justru disebut kepada pihak lain,” ucap Ning Lia.

Guna mencegah praktik serupa, Ning Lia mendorong reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah. Ia mengusulkan penerapan kode digital akta notaris untuk mencegah perubahan dokumen sepihak, penetapan standar baku asas kehati-hatian notaris, penguatan Majelis Pengawas Notaris hingga ke daerah melalui audit berkala, serta larangan penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi.

Menurutnya, lemahnya pengaturan teknis asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris membuka ruang tafsir berbeda antar notaris.

“Ketika tidak ada standar nasional yang jelas, satu notaris bisa menganggap dokumen sah, sementara yang lain tidak. Celah inilah yang dimanfaatkan mafia tanah,” tegasnya.

Ia menilai, kasus ini harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan nasional dalam perlindungan hak milik masyarakat.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan tanah hanya karena ingin meminjam uang,” katanya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan perkara ini sejatinya telah diputus dalam gugatan sebelumnya hingga tingkat kasasi.

“Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli,” ujarnya.

Namun penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Menurut tim hukum tergugat, pola tersebut menguatkan dugaan adanya praktik sindikat mafia tanah dengan modus dana talangan yang diikat menggunakan PPJB.

“Secara substansi pinjaman, tetapi secara formil dibuat seolah-olah jual beli. Ini tipu muslihat hukum,” kata Nurul Hidayat.

Selain perkara perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Prayogi saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan menunjukkan dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak pernah masuk ke rekening Hj Aisyah, melainkan ke rekening pribadi atas nama Prayogi. Selama 12 bulan masa perjanjian, tidak ada satu pun pembayaran karena uang tersebut tidak pernah diterima.

Penandatanganan perjanjian dilakukan di sebuah showroom di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Kejanggalan ini telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. (bo)

 

Baca Juga :  Harmoni di Tengah Pena: Ketum KJN Agus Setiawan Tegaskan Pentingnya Integritas dan Anti-Fitnah dalam Komunitas

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode