Menu

Tak Beri Ruang Kriminal! Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Oktober 29, 2026

MADIUN° Pt.com _ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Kabupaten Madiun pada Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan ini mencakup berbagai modus kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari aksi ganjal ATM, penipuan bantuan sosial, hingga pencurian spesialis toko swalayan.

​Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta merespons cepat keluhan masyarakat.

​”Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan protection kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ridwan Maliki.

​​Rincian 6 Kasus yang Berhasil Diungkap

​1. ​Modus Ganjal ATM (SPBU Nglames

  • ​Para Pelaku: SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31).
  • ​Modus: Menjebak kartu ATM korban (Mochamad Faisal) menggunakan lidi, berpura-pura membantu, lalu menukar kartu dan mengintip nomor PIN.
  • ​Kerugian: Saldo korban terkuras hingga Rp190.000.000,-.
Baca Juga :  Penanganan Humanis Insiden Alun-Alun, Humas Polres Lumajang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

​2. ​Penipuan Perhiasan Bermodus Bansos (Kecamatan Kare)

  • ​Tersangka: WR (43).
  • ​Modus: Mendatangi kediaman lansia bernama Nyari (78) dengan dalih pendataan bantuan desa dari “mbah wo”. Korban diminta melepas kalung emasnya untuk difoto, lalu pelaku menukarnya dengan emas imitasi di dalam amplop. Pelaku kabur mengendarai Honda PCX.

​3. ​Komplotan Pencuri Susu Lintas Kota (Alfamidi Caruban, Mejayan)

  • ​Tersangka: DA (41) asal Semarang (4 rekan lainnya berstatus DPO: AS, ID, FT, dan AB).
  • ​Modus: Memanfaatkan kelengahan karyawan saat toko ramai. Komplotan ini tercatat telah beraksi di 8 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

​4. ​Pencurian Motor / Curanmor (Balerejo)

  • ​Tersangka: SNA (23).
  • ​Modus: Mengondol sepeda motor Honda Supra milik petani yang sedang memanen padi di Desa Jerukgulung, akibat kunci kontak ditinggalkan menggantung di footstep belakang.

​5. ​Pembobolan Gudang Perumahan (Desa Bantengan, Wungu)

  • ​Para Pelaku: MAA (19) dan APK (15).
  • ​Modus: Mencongkel seng pagar gudang Bukit Bhayangkara Asri untuk menggasak katrol, pompa air, plat stainless, serta komponen besi roda truk.

​6. ​Pencurian Gawai / iPhone 14 (Desa Rejosari, Kebonsari)

  • ​Pelaku: Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DS (12).
  • ​Penanganan: Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh proses diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga :  Kapolres Lumajang dan Kasat Lantas Bersinergi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Suwandak

​​Proses Hukum & Imbauan Kepolisian

​Untuk para tersangka dewasa, polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Seluruh berkas perkara kini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

​Di akhir penjelasannya, Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan:

  • ​Jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.
  • ​Waspada terhadap orang tak dikenal yang meminta melepas perhiasan dengan iming-iming bantuan.
  • ​Segera laporkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar ke kantor polisi terdekat.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode