Menu

Dugaan Penipuan Investasi Perumahan Rp28 M yang Libatkan Bupati Sidoarjo Masuk ke Tahap Penyidikan

Januari 22, 2026

Publikasiterkini.com° Jakarta – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, Surat Perintah Tugas Penyidikan diterbitkan melalui surat bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan, Subandi bersama anaknya, M Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek perumahan. Keduanya disebut menawarkan rencana pembangunan perumahan kepada kliennya dan meminta dana investasi dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai saat ini,” ujarnya.

Menurut Dimas, dana investasi sebesar Rp28 miliar telah diterima sejak tahun 2024. Namun hingga kini, proyek perumahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Baca Juga :  Gelar Ultah ke-4 Sang Putra di Wisata Maharani Zoo, Ketum AMI Boyong Ratusan Anggota Pakai Tiga Bus

“Dijanjikan akan dibangun oleh developer dan menghasilkan keuntungan. Faktanya, sampai sekarang tidak ada perumahan. Lokasinya masih berupa pesawahan dan tidak pernah ada pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat respons.

Atas dasar itu, Dimas berharap penyidik Bareskrim Polri segera menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan tersangka.

“Kerugian yang dialami klien kami sangat besar, mencapai Rp28 miliar. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dimas juga mengimbau korban dugaan penipuan investasi lainnya agar berani melapor dan tidak takut terhadap status terlapor sebagai pejabat daerah dan anggota legislatif.

“Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan hukum,” pungkasnya. (cnn)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode