Publikasiterkini.com° Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah satu suara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebut adanya perbedaan sikap di internal pimpinan KPK.
“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan, pimpinan KPK secara aktif memantau kinerja penyidik dalam mengusut perkara tersebut. Ia menegaskan, setiap langkah yang dilakukan telah melalui kajian dan memenuhi unsur yang dibutuhkan dalam penegakan hukum.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dugaan korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Asep menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak itu saudara-saudara kita di seluruh Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar, sehingga porsinya hanya 8 persen,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai aturan. Kuota justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena tidak sesuai aturan. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” kata Asep.
Menurutnya, pembagian tersebut berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi di kuota haji khusus karena biaya yang dibayarkan jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.
“Otomatis 10.000 kuota ini, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, pendapatannya akan jauh lebih besar. Dari situlah mulainya perkara ini,” tuturnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen dan penyelenggara travel haji. Keterangan tersebut dinilai penting untuk menelusuri mekanisme pendistribusian kuota tambahan.
“Mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” pungkas Asep. (iN)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini