Publikasiterkini.com° Surabaya – Situasi kondusivitas digital di Kota Surabaya tengah diuji. Suhartono, S.H., seorang praktisi hukum sekaligus pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gading, resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan narasi provokatif yang berbau SARA.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor surat pengaduan 001/PGD/I/2025 tersebut ditujukan langsung kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.
Adapun akun yang menjadi terlapor adalah @viralforjustice, @tawon_rimba, dan @wargalutju.
Persoalan ini bermula dari unggahan di platform media sosial yang membingkai ulang kegiatan resmi bertajuk “Kolaborasi 100% Arek Suroboyo”.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Youth Leaders Forum dan Youthgiest Community Forum di Plaza Internatio Kota Lama Surabaya pada 29 Desember 2025 lalu.
Suhartono, yang hadir langsung sebagai saksi mata sekaligus undangan, menyatakan bahwa konten yang disebarkan oleh ketiga akun tersebut sangat jauh dari fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, akun-akun tersebut membangun narasi seolah-olah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membiarkan atau memberikan perlindungan terhadap praktik premanisme melalui acara tersebut.
“Faktanya, acara itu adalah forum silaturahmi yang dihadiri Walikota dan Forkopimda untuk memperkuat persatuan. Namun, oleh akun-akun tersebut, narasi diputarbalikkan seolah pemerintah tidak responsif terhadap tuntutan warga dan justru melindungi kelompok tertentu,” ujar Suhartono saat dihubungi di Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, hal yang paling disayangkan dalam pengaduan tersebut adalah adanya upaya dari akun-akun terlapor untuk menggiring opini publik ke arah sentimen etnis. Narasi yang beredar cenderung menyudutkan etnis Madura sebagai penyebab gangguan keamanan di Surabaya.
“Dalam pidatonya, Walikota Surabaya sangat tegas. Beliau mengatakan bahwa kriminalitas tidak memiliki suku. Kriminal adalah kriminal, dan penegakan hukumnya ada di tangan kepolisian. Tidak ada kaitan dengan etnis tertentu. Namun, akun-akun ini justru membenturkan antar-kelompok masyarakat, yang terlihat jelas dari panasnya kolom komentar,” tambah Suhartono.
Ia menilai, jika dibiarkan, narasi seperti itu dapat memicu keonaran dan perpecahan sosial di tengah masyarakat Surabaya yang selama ini dikenal heterogen namun rukun.
Dalam surat pengaduannya, Suhartono menyertakan landasan hukum yang cukup berat. Mengingat laporan dilakukan di awal tahun 2026, ia menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang telah berlaku efektif.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu, ia juga membidik para pemilik akun dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Melalui pengaduan ini, Suhartono meminta pihak Polrestabes Surabaya untuk:
Segera melakukan profiling dan klarifikasi terhadap pemilik akun-akun media sosial tersebut.
Melakukan penyelidikan mendalam untuk memutus rantai penyebaran informasi menyesatkan.
Memberikan kepastian hukum guna menjaga stabilitas Kamtibmas di Kota Surabaya.
“Surabaya adalah rumah bersama. Kita tidak boleh membiarkan jempol-jempol yang tidak bertanggung jawab merusak persaudaraan yang sudah kita bangun hanya demi engagement atau agenda tertentu di media sosial,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak Polrestabes Surabaya tengah menelaah pengaduan tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, ketiga akun media sosial yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan ini. (aksennews)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini