Menu

Bali Jadi Provinsi Paling Progresif Integrasikan Hukum Adat ke Sistem Hukum Nasional

Januari 2, 2026

Publikasiterkini.com° BALI – Hingga Januari 2026, Bali mengukuhkan posisinya sebagai provinsi paling progresif di Indonesia dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Langkah ini sejalan dengan mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang secara eksplisit mengakui keberadaan Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Melalui payung hukum tersebut, kearifan lokal Bali—termasuk sanksi adat berat seperti Kasepekang—kini memiliki pijakan legal yang kuat dan dapat diakui oleh negara, sepanjang memenuhi parameter hukum positif serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemerintah Provinsi Bali bersama aparat penegak hukum telah menyiapkan infrastruktur regulasi guna menjembatani hukum adat dan hukum nasional. Salah satunya melalui penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) Bale Kertha Adhyaksa yang digarap Pemprov Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali. Perda ini dirancang sebagai payung hukum penyelesaian perkara pidana ringan berbasis restorative justice.

Selain itu, penguatan Perda Nomor 4 Tahun 2019 juga dilakukan untuk mengaktifkan peran Kertha Desa sebagai lembaga peradilan adat yang berwenang memutus perkara berdasarkan awig-awig atau peraturan desa adat yang telah dikodifikasi secara tertulis.

Baca Juga :  12 Jamaah Tertahan di Jeddah, AMI Pertanyakan Kinerja Imigrasi TPI Surabaya

Berdasarkan Pasal 66 KUHP Nasional, hakim kini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi adat dalam bentuk “pemenuhan kewajiban adat” sebagai pidana tambahan resmi. Namun, sanksi adat tersebut wajib tercantum dalam peraturan daerah yang telah disahkan pemerintah, sehingga memiliki kepastian hukum.

Implementasi sanksi Kasepekang (pengucilan) pun mengalami transformasi signifikan sejak diberlakukannya rezim hukum baru per 2 Januari 2026. Perbedaan mendasar terlihat pada pergeseran dari praktik tradisional menuju standarisasi hukum positif yang lebih terukur dan akuntabel.

Jika sebelumnya Kasepekang kerap dijatuhkan berdasarkan hukum lisan atau kebiasaan turun-temurun, kini sanksi tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda serta awig-awig tertulis. Aspek legalitas menjadi syarat mutlak agar sanksi adat dapat diakui oleh negara.

Dari sisi HAM, perubahan juga sangat signifikan. Praktik lama yang menutup akses warga terhadap air bersih, jalan desa, atau kebutuhan dasar lainnya kini dilarang keras. Dalam rezim hukum baru, Kasepekang tidak boleh membatasi hak atas kebutuhan dasar maupun pelayanan administrasi negara. Pelayanan surat-menyurat dan administrasi kependudukan tetap wajib diberikan tanpa diskriminasi.

Paradigma baru ini mengubah status hukum Kasepekang secara drastis. Jika sebelumnya rentan dikategorikan sebagai persekusi atau tindakan main hakim sendiri yang berpotensi dipidanakan, kini Kasepekang diakui secara resmi sebagai bentuk “pemenuhan kewajiban adat”.

Baca Juga :  Senyum Korban Kejahatan Kembali, Polres Gresik Serahkan 3 Motor Hasil Sitaan Begal

Namun, pengakuan tersebut disertai syarat ketat. Proses penjatuhan sanksi harus melalui mekanisme sidang di Kertha Desa, menjamin hak warga untuk membela diri, serta hanya dapat diterapkan pada perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP Nasional, seperti pelanggaran kesucian pura atau norma lokal yang bersifat spesifik Bali.

Sanksi adat juga harus bersifat pemulihan, misalnya melalui upacara Prayascitta Gumi atau bentuk pemulihan keseimbangan desa lainnya, dan dilarang melibatkan kekerasan fisik, pengrusakan properti, maupun tindakan intimidatif.

Terkait mekanisme Bale Kertha Adhyaksa, keputusan yang dihasilkan melalui wadah mediasi ini pada prinsipnya bersifat final dan mengikat untuk perkara pidana ringan atau delik aduan. Apabila kesepakatan perdamaian dicapai secara sukarela dan disaksikan aparat penegak hukum—seperti Jaksa Masuk Desa atau Bhabinkamtibmas—maka perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan formal.

Dalam kondisi tersebut, kepolisian atau kejaksaan dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan demi hukum berdasarkan asas keadilan restoratif. Meski demikian, untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan atau perampokan, sanksi adat tidak menghapus proses hukum positif. Putusan adat hanya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan atau sebagai pidana tambahan dalam putusan pengadilan negeri.

Baca Juga :  Viral di Medsos! Misteri Pocong Bawa Senjata Tajam Ketuk Pintu Warga di Bangkalan, Ternyata Cuma Ulah Iseng 3 Pemuda

Pemerintah menegaskan bahwa pengakuan hukum adat tidak berarti memberikan kekebalan hukum. Warga maupun aparatur desa adat (prajuru) yang melakukan persekusi, pengrusakan properti, atau kekerasan fisik dengan dalih penegakan adat tetap dapat dijerat pidana.

Berdasarkan KUHP, tindakan seperti penutupan akses jalan secara paksa, intimidasi, atau pengusiran yang melanggar HAM dapat dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan, hingga penganiayaan. Aparatur desa adat yang menyalahgunakan kewenangannya bahkan berpotensi dikenai pemberatan pidana karena melanggar prinsip due process of law.

Dengan berbagai regulasi tersebut, Bali kini menjadi pilot project nasional integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan modern. Melalui standarisasi dan pengawasan ketat, Kasepekang tidak lagi dipandang sebagai momok pelanggaran HAM, melainkan instrumen pemulihan keseimbangan desa yang selaras dengan hukum nasional dan nilai-nilai keadilan universal. (rb)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode