Menu

Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Ormas yang Berperilaku Preman Siap Dibubarkan

Desember 30, 2025

Publikasiterkini.com° Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan mentoleransi organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti terlibat aksi premanisme, termasuk tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap warga. Ia memastikan, ormas yang melanggar hukum akan diproses secara pidana dan direkomendasikan untuk dibubarkan.

“Jadi, ketika itu yang melakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (30/12/2025).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Eri memastikan Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurutnya, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga ketertiban dan rasa aman warga dari segala bentuk tindakan yang meresahkan. Karena itu, pihaknya mengaktifkan Satgas Anti-Premanisme dan melakukan sosialisasi secara masif.

“Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi terkait SK Satgas Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Eri juga menyampaikan, pada 31 Desember 2025 Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat dengan mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan suku yang ada di Kota Surabaya.

“Tanggal 31 Desember kita akan mengumpulkan semua ormas dan semua suku yang ada di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa telah ada Satgas Anti-Premanisme,” katanya.

Ia menegaskan, Surabaya dibangun atas nilai-nilai agama dan Pancasila, sehingga segala bentuk kekerasan dan premanisme tidak dapat ditoleransi.

“Maka kalau ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegas Eri.

Selain itu, Eri meminta masyarakat tidak takut untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan maupun pemaksaan. Ia menilai keberanian warga melapor menjadi kunci utama dalam memberantas premanisme.

Sementara itu, kasus dugaan pengusiran terhadap Nenek Elina saat ini telah ditangani Polda Jawa Timur. Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar atau salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan adanya perlindungan hukum,” pungkasnya. (dj)

Baca Juga :  Penanganan Humanis Insiden Alun-Alun, Humas Polres Lumajang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode