Publikasiterkini.com° Surabaya – Kisah pilu menimpa seorang warga Kota Surabaya bernama Alain Tandiwijaya (49) yang kini harus kehilangan penglihatannya secara permanen usai menjalani operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur. Selama lima tahun mencari keadilan, korban mengaku tidak mendapatkan tanggung jawab dari pihak rumah sakit maupun dokter yang menangani.
Atas dugaan malpraktik dan kelalaian medis, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., secara resmi melaporkan seorang dokter spesialis mata RSMM Jawa Timur ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Jumat (26/12/2025).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Desember 2025.
Didi menjelaskan, peristiwa bermula pada Agustus 2020, saat korban menjalani operasi katarak yang dinyatakan berhasil. Namun, korban kemudian “diyakinkan” oleh dokter spesialis mata berinisial Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.
“Korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut tidak berisiko dan pasti berhasil. Faktanya, pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Kondisi mata justru semakin memburuk,” ujar Didi di Mapolda Jatim.
Akibat tindakan tersebut, mata korban kini mengalami kerusakan permanen dan divonis Phthisis Bulbi, yakni penyusutan bola mata yang menyebabkan kebutaan seumur hidup.
Didi menegaskan, terdapat kejanggalan serius dalam penanganan medis korban. Dalam dokumen medis, kata dia, tidak ditemukan diagnosis tertulis terkait dugaan penyakit autoimun, sebagaimana yang kemudian dijadikan alasan pembenaran tindakan operasi.
“Korban juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Ini jelas pelanggaran terhadap hak pasien atas informasi dan informed consent. Risiko terburuk tidak pernah dijelaskan sejak awal,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai tindakan oknum dokter dan pihak rumah sakit diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 360 dan 361 KUHP, terkait kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen, dengan pemberatan bagi tenaga profesional;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 193 dan 440, mengenai tanggung jawab tenaga medis dan rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian;
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Praktik Kedokteran, terkait hak pasien atas informasi yang jujur, lengkap, dan transparan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kecil dirugikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa transparansi. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Didi.
Dengan diterbitkannya laporan polisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Polda Jawa Timur untuk segera memanggil para saksi serta pihak terlapor guna mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban yang kini harus hidup dalam kondisi buta permanen.
(Shofa)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini