Publikasiterkini.com° Surabaya _ Penyidik Kortas Tipikor Polri menyita tiga kotak kontainer berisi dokumen dari hasil penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) PT Multinas TD warga Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5, Sukolilo Surabaya, Selasa (9/6).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC (Engineering, Procuremen, Construction and Commisioning) pengembangan dan modernisasi pabrik gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016 sampai 2022.
“Kami menemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan juga barang bukti lain yang berkaitan. Ada sekitar tiga kotak kontainer,” ujar Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi, Selasa (9/6).
Kombes Achmad mengatakan, penggeledahan di rumah direktur utama PT Multinas Tjahjadi bertujuan untuk menemukan bukti-bukti berkenaan terkait tindak pidana. Selain di rumah direktur utama, Kortastipikor melakukan penggeledahan di kantor PT Multinas kawasan Ruko Klampis Megah, Sukolilo Surabaya dan PT Barata Indonesia Gresik. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Wijaya Karya di Jakarta.
“Mereka mendapat pembagian tugas masing-masing terkait dari EPCC ini oleh karena itu kami melakukan penggeledahan tersebut. Tujuannya untuk menemukan bukti-bukti berkenaan terkait tindak pidana tersebut guna didalami dan dianalisis oleh tim penyidik dalam rangka kami dapat menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan pelaksanaan pemberkasan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menggeledah kantor PT MTS (Multinas Tjahja Sejahtera) di ruko Klampis Megah, Sukolilo Surabaya, Selasa (9/6) pagi.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC (Engineering, Procuremen, Construction and Commisioning) pengembangan dan modernisasi pabrik gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016 sampai 2022.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi EPCC atau engineering procuremen construction and commissioning pembangunan pabrik gula Asembagus yang telah dihitung kerugian negaranya oleh BPK (badan pemeriksa keuangan) sekitar Rp 645 miliar.
“Oleh karena itu kami melaksanakan penggeledahan di PT Multinas sebagai pihak ketiga yang merupakan kontraktor yang memenangkan lelang dalam rangka menemukan bukti-bukti dokumen apapun itu dalam rangka memperkuat alat bukti,” ujarnya di lokasi, Selasa (9/6).
Dia melanjutkan, kegiatan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian dianalisis dalam rangka membuktikan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. (*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini