Publikasiterkini.com° Sampang _ Polemik dugaan penyimpangan pada proyek P3-TGAI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195 juta di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Ramainya pemberitaan di berbagai media kini memantik perhatian kalangan pemerhati hukum yang mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat, profesional, dan transparan.
Salah satunya datang dari Agus Setiawan, S.H., pemerhati hukum yang juga pentolan Jatim Corruption Watch (JCW) sekaligus Penasehat DPW. Menurutnya, apabila dugaan yang beredar dan diberitakan berbagai media terbukti melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan teknis pekerjaan konstruksi.
“Jika benar proyek tersebut dikerjakan tanpa galian pondasi dan terjadi pengurangan kualitas maupun spesifikasi material sebagaimana ramai diberitakan, maka dugaan itu berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Agus, Selasa (21/7/2026).
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Dinilai Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara
Agus menjelaskan, setiap pekerjaan yang dibiayai APBN wajib mematuhi pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Menurutnya, apabila benar konstruksi pasangan batu dipasang tanpa galian pondasi sebagaimana dugaan yang beredar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan, memperpendek umur teknis konstruksi, hingga menurunkan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Kalau benar terjadi pengurangan spesifikasi demi menekan biaya pelaksanaan, maka hal itu tidak lagi sekadar kelalaian, tetapi patut didalami melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut perlu diuji secara ilmiah melalui pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli konstruksi agar tidak hanya bertumpu pada opini maupun asumsi.
Mendesak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Menyeluruh
JCW mendesak Kejaksaan Negeri Sampang, Polres Sampang, Inspektorat, hingga lembaga audit negara untuk segera melakukan langkah konkret.
Di antaranya melakukan:
- Audit investigatif terhadap penggunaan anggaran;
- Uji kelayakan fisik bangunan oleh ahli independen;
- Pemeriksaan dokumen administrasi, RAB, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban pelaksana proyek;
- Penelusuran dugaan adanya pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan penyimpangan.
“Jangan sampai uang negara habis, tetapi kualitas bangunan justru jauh dari standar. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Agus.
Soroti Dugaan Sikap Abai Pj Kepala Desa
Selain menyoroti dugaan penyimpangan proyek, Agus juga mengkritisi pemberitaan mengenai pernyataan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang disebut mengaku tidak mengetahui proyek APBN yang berlangsung di wilayahnya.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu patut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Secara prinsip tata kelola pemerintahan, kepala desa memiliki fungsi koordinasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, apabila benar tidak mengetahui adanya proyek negara di wilayahnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Agus mengingatkan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga pemerintah desa memiliki kewajiban mendukung transparansi kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengawasan terhadap pembangunan di wilayahnya.
Minta APH Bertindak Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
JCW menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini publik.
Karena itu, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut.
“Apabila hasil audit, pemeriksaan fisik, dan penyelidikan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh petani sebagai penerima program.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, pemerintah desa, instansi teknis terkait, maupun aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Basri/KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini