Publikasiterkini.com° Surabaya _ Memasuki musim hajatan pasca-Idul Adha 1447 Hijriah, tenda pernikahan dan berbagai acara warga mulai bermunculan di sejumlah kampung hingga ruas jalan permukiman di Surabaya.
Namun di balik tradisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengingatkan bahwa penggunaan jalan untuk hajatan memiliki aturan ketat dan tidak boleh sampai menutup total akses warga.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya, Hanang Prasetyo, mengatakan tren penyelenggaraan hajatan memang selalu meningkat setelah Iduladha. Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus perizinan dan tetap menjaga akses jalan bagi pengguna lain.
“Biasanya setelah Iduladha memang banyak warga menggelar hajatan, mulai dari pernikahan hingga acara keluarga lainnya. Namun penggunaan jalan di luar fungsinya tetap harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku,” kata Hanang pada Radar Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Hanang menjelaskan, kewenangan perizinan penggunaan jalan berbeda-beda sesuai status jalannya. Untuk jalan nasional maupun provinsi misalnya, izin diterbitkan oleh kepolisian tingkat Polda. Sedangkan penggunaan jalan milik Pemerintah Kota Surabaya menjadi kewenangan Polrestabes Surabaya. Adapun jalan lingkungan dan perkampungan diproses melalui Polsek setempat.
Menurut dia, warga yang akan mendirikan tenda hajatan wajib mengajukan surat permohonan melalui kelurahan dengan diketahui RT, RW, serta warga sekitar. Setelah itu, permohonan diteruskan kepada kepolisian dengan tembusan ke Dishub untuk dilakukan kajian lapangan.
“Jadi bukan serta-merta pasang tenda. Ada proses administrasi yang harus dilalui dan lokasi akan dicek terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain perizinan, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi penyelenggara hajatan. Salah satunya adalah larangan menutup penuh badan jalan.
Untuk ruas jalan yang memiliki lebar cukup, warga hanya diperbolehkan menggunakan sebagian badan jalan. Sisa ruang harus tetap bisa dilalui kendaraan darurat seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.
“Kalau jalannya lebar, tidak boleh ditutup penuh. Harus tetap ada ruang untuk kendaraan melintas, khususnya kendaraan darurat,” tegas Hanang.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini