Publikasiterkini° Surabaya _ Kemeriahan parade Surabaya Vaganza pada Sabtu (16/5/2026) malam dinodai oleh aksi dugaan pelecehan seksual. Seorang pria berinisial E (40), warga Jalan Ngemplak, Surabaya, terpaksa diamankan warga dan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur.
Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial ANM (15), warga Jalan Kalianak Timur, Surabaya. Insiden ini terjadi tepat di depan Kafe Excelso, Jalan Tunjungan, Surabaya, saat wilayah tersebut tengah dipadati penonton pawai.
Kronologi Kejadian
Aksi bejat tersangka bermula sekitar pukul 19.51 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah asyik merekam kemeriahan parade Surabaya Vaganza bersama rekannya, N, dalam posisi agak jongkok.
Tiba-tiba, seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri korban dan melontarkan kalimat menggunakan bahasa Jawa. “Ga kurang ngadek ta mbak, ga ketok engkok mbak” (Apakah kurang berdiri mbak, nanti tidak kelihatan mbak), ujar pelaku.
Sesaat setelah kalimat itu diucapkan, korban merasa bagian bokongnya diraba oleh pelaku. Tak hanya itu, korban juga merasakan pelaku sengaja menempelkan alat kelaminnya ke arah pantat korban dari belakang.
Pelaku Diamankan Keluarga Korban
Sadar dirinya menjadi korban pelecehan, remaja berusia 15 tahun tersebut langsung berjalan mundur menjauhi kerumunan menuju barisan belakang. Ia kemudian melaporkan kejadian traumatis yang baru dialaminya kepada sang kakak, AS, yang saat itu juga berada di lokasi.
Mendengar aduan adiknya, AS langsung bergerak cepat menegur dan mengamankan pelaku E di lokasi kejadian agar tidak melarikan diri atau diamuk massa yang sedang ramai di Jalan Tunjungan.
Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Orang tua korban, AA, tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya dan langsung mendatangi markas kepolisian pada malam yang sama. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/[Nomor Laporan]/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur bertanggal 16 Mei 2026.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini