Menu

Gagal Mediasi, Distributor Surabaya Gugat PT AJE Indonesia (Big Cola) di Pengadilan Negeri Cikarang

Mei 2, 2026

Publikasiterkini° Bekasi _ Sengketa bisnis antara produsen minuman berkarbonasi Big Cola dengan salah satu distributornya kini resmi memasuki ranah hukum. Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.

​Yettie Tri Palupi, Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya, telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT AJE Indonesia yang beralamat di Jl. Damar Blok F 1-A Delta Silicon 2 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.

​Gugatan tersebut resmi terdaftar pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr. Dalam perkara ini, CV TPJB bertindak sebagai Penggugat, sementara PT AJE Indonesia sebagai Tergugat.

​Kronologi dan Poin Gugatan

​Menurut kuasa hukum Penggugat, langkah hukum ini diambil lantaran komunikasi yang dijalin sejak Juni 2025 tidak mendapat tanggapan serius dari pihak produsen. Adapun poin-poin utama dalam sengketa ini meliputi:

  • Tuntutan Ganti Rugi: Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445 atas kerugian operasional yang dialami selama kurang lebih delapan bulan.
  • Penumpukan Stok: Gudang milik TPJB diklaim dipenuhi stok produk Big Cola hingga mencapai 130.000 botol, yang mengakibatkan terganggunya arus distribusi produk lainnya.
  • Ingkar Janji Fasilitas: Sengketa bermula dari kerja sama distribusi wilayah Surabaya. Penggugat menyebut fasilitas yang dijanjikan, termasuk sistem retur produk kedaluwarsa (expired), tidak pernah direalisasikan oleh PT AJE Indonesia.
Baca Juga :  Polda Jatim All Out Amankan Rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional di Jawa Timur

​Upaya Mediasi

​Yettie Tri Palupi mengungkapkan bahwa pihaknya sempat ragu di awal kerja sama karena posisi Big Cola sebagai pemain baru. Namun, setelah diyakinkan oleh manajemen area, kerja sama pun berjalan hingga akhirnya timbul permasalahan stok yang menumpuk tanpa solusi.

​”Pihak Tergugat dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, bahkan cenderung menyalahkan distributor atas kendala yang terjadi,” ujar pihak Penggugat dalam keterangannya.

​Sidang perdana di PN Cikarang akan diawali dengan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, yang kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi. Penggugat berharap ada itikad baik dari PT AJE Indonesia yang berlokasi di Delta Silicon 2, Cikarang Selatan tersebut untuk menyelesaikan perkara sebelum masuk ke pokok persidangan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Muncul dugaan bahwa sejumlah distributor lain di berbagai wilayah Indonesia mengalami permasalahan serupa, yang menjadikan kasus ini sorotan tajam bagi industri minuman nasional. lmbd

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode