Publikasiterkini° Sidoarjo _ Buntut insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu kini memasuki babak baru. Salah satu penumpang, Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan tiga korporasi lainnya ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan yang terdaftar melalui sistem e-Court pada Kamis (30/4/2026) tersebut mencantumkan nilai tuntutan fantastis, yakni sebesar Rp100.000.754.500. Selain PT KAI, pihak lain yang turut digugat adalah PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka.
Dorong Perbaikan Tata Kelola Keselamatan
Rolland, yang juga merupakan seorang advokat, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar soal kompensasi materiil, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan Good Corporate Governance (GCG) di tubuh PT KAI.
”Melalui proses hukum ini, akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur profesional, khususnya dalam penanggulangan insiden kecelakaan,” ujar Rolland saat ditemui di Sidoarjo, Jumat (1/5/2026).
Rincian Gugatan dan Kondisi di Lapangan
Dalam rincian gugatannya, Rolland menuntut ganti rugi sebesar Rp754.500 sebagai pengembalian harga tiket pribadinya. Sementara itu, nilai Rp100 miliar lainnya ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Rolland menceritakan kronologi mencekam saat benturan keras terjadi pada pukul 20.52 WIB. Saat itu, ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A.
- Dampak Fisik: Terlempar sejauh 20-30 cm hingga mengalami luka di bagian kaki akibat benturan besi.
- Situasi Gerbong: Kereta melakukan pengereman mendadak yang diikuti benturan keras; terdengar kepanikan dari kru kereta di lokasi kejadian.
Kritik Terhadap Respons PT KAI
Kritik tajam disampaikan Rolland terkait penanganan pascainsiden oleh pihak maskapai perkeretaapian tersebut. Ia menyayangkan sikap PT KAI yang dinilai kurang empatik dan hanya fokus pada urusan administratif.
”Tidak ada upaya memastikan kondisi kesehatan penumpang terlebih dahulu. Notifikasi yang masuk hanya berisi pembatalan pesanan dan arahan refund. Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap jiwa di dalam kereta,” tegas pengacara yang pernah menangani kasus Jessica Iskandar tersebut.
Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatan ini menjadi pemacu bagi PT KAI untuk membenahi tata kelola penanganan kedaruratan demi keselamatan masyarakat luas di masa depan. lmbd
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini