Menu

Sadis! Anak SMP di Sememi Dikeroyok 7 Orang Saat Melintas, Ayah Korban Tuntut Keadilan

Mei 2, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial DF (16), pelajar kelas 3 SMP, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pria di kawasan Sememi Jaya Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologi Kejadian

​Kekerasan ini bermula saat DF dalam perjalanan pulang usai mengantar temannya dengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mendapati sekelompok orang sedang berpesta minuman keras di tengah jalan.

​Berniat baik agar bisa lewat, DF meminta kelompok tersebut untuk sedikit menepi. Namun, permintaan sopan tersebut justru disambut dengan kemarahan. Kelompok tersebut naik pitam dan langsung mengeroyok korban secara membabi buta.

​”Korban langsung dikeroyok. Salah satu pelaku memukul menggunakan balok kayu,” ungkap Dodik Firmansyah, Direktur Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan selaku kuasa hukum korban, Rabu (29/4/2026).

​Berdasarkan keterangan korban, dua dari tujuh pelaku berhasil diidentifikasi dengan nama panggilan Ambon dan Deni alias Gembul.

Luka Fisik dan Trauma

​Akibat pengeroyokan tersebut, DF mengalami sejumlah luka memar dan lebam di sekujur tubuh. Karena takut, korban sempat merahasiakan kejadian ini dan hanya membeli obat sendiri di toko sebelum pulang ke rumahnya di Jalan Klakah Rejo.

Baca Juga :  Detik-detik Evakuasi Piton 4,5 Meter di Dekat Kamar Warga Perumahan Terrace Gresik

​Rahasia tersebut baru terungkap pada Selasa (28/4/2026) setelah DF tidak kuat menahan rasa nyeri di tubuhnya dan menceritakan kronologi kejadian kepada ayahnya, Mudjiono (50).

Langkah Hukum

​Geram melihat kondisi putranya, Mudjiono langsung melapor ke Polrestabes Surabaya pada hari yang sama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/891/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

​”Anak saya masih di bawah umur dan dikeroyok oleh orang dewasa. Sampai sekarang masih mengeluh sakit. Saya berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Mudjiono saat ditemui di Jalan Jagalan.

Ancaman Pidana

​Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 262 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan/penganiayaan secara bersama-sama.

​Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polrestabes Surabaya untuk pengejaran para pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode