Publikasiterkini° Jakarta _ Bareskrim Polri terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja. Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan delapan orang yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku diduga telah menjalankan praktik pemberangkatan haji ilegal sejak 2024, dengan total mencapai 127 kali keberangkatan. Modus yang digunakan adalah merekrut masyarakat dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antrean panjang, dengan dalih menggunakan visa tenaga kerja.
“Peserta dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan antrean beberapa tahun. Namun, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, sementara tujuan sebenarnya adalah untuk ibadah haji,” jelasnya.
Bareskrim Polri kini tengah memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk agen perjalanan dan perusahaan yang diduga memfasilitasi keberangkatan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi serta penelusuran terhadap perusahaan penyedia visa juga akan segera dilakukan.
Irhamni menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam manipulasi administrasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi dokumen keberangkatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa antrean, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan diri sendiri.
Sementara itu, delapan calon jemaah yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah keberangkatannya digagalkan oleh pihak imigrasi. Mereka berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi, yang hingga kini masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lebih luas di balik praktik pemberangkatan haji ilegal tersebut.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini