Publikasiterkini° Tanjung Perak _ Aksi pencurian komponen besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah petugas mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV serta hasil penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur No. 68-A. Pihak korban mendapati sejumlah komponen penting berbahan besi telah hilang saat membuka area pagar.
Di lokasi, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa laporan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Selasa (28/04).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Petugas kemudian menganalisis rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar lokasi. Hasilnya, ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan berhasil diidentifikasi.
Dari pengembangan penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada AFF yang diketahui berdomisili di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara. Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan di kediamannya.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi milik korban, serta pakaian dan kendaraan milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini