Menu

Curi Perhiasan dan Logam Mulia Rp 500 Juta, ART di Surabaya Dipenjara 2 Tahun

April 27, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _  Watiningsih, asisten rumah tangga (ART) di salah satu perumahan di kawasan, Jambangan, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa terbukti mencuri perhiasan emas dan logam mulia milik majikannya senilai sekitar Rp 500 juta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, di PN Surabaya. Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Meilia membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin. Sebelumnya, jaksa menuntut Watiningsih dengan pidana penjara 2,5 berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula pada Mei 2025 di rumah korban di kawasan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat bekerja membersihkan rumah, terdakwa menemukan koper merah dalam kondisi terbuka.

Di dalam koper tersebut terdapat dompet kecil yang menyimpan perhiasan dan logam mulia. Tanpa sepengetahuan majikan, Watiningsih mengambil seluruh isi dompet.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Jadi Tersangka

Barang yang diambil yakni empat cincin emas masing-masing sekitar lima gram, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas sekitar 10 gram, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam masing-masing lima gram dan lima stel gamis milik korban.

Setelah kejadian, terdakwa tidak kembali bekerja. Korban baru menyadari kehilangan pada 19 November 2025 saat memeriksa barang-barangnya. Dina Hikmawati mendapati perhiasan dan pakaian telah raib. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, pakaian, dan nota pembelian dikembalikan kepada korban. Terdakwa dinilai tidak memiliki halangan hukum dalam proses persidangan.(*)

 

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode