Menu

Buronan Kasus Penganiayaan HR yang Ngadu ke Cak Ji Ditangkap Jatanras Polda Jatim di Bali

April 24, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap MBY, 42, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya HR, warga Banyu Urip, yang mengadu dalam kondisi wajah lebam di Podcast Cak Ji atau Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.

Tersangka MBY ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (22/4) sore. Tersangka MBY dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (23/4) pukul 21.30.

“Tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan perusakan barang milik korban atas nama pelapor inisial H,” ujar Kanit III Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, Kamis (23/4) malam.

Tersangka MBY melakukan penganiayaan terhadap korban HR di kos kawasan Tropodo, Waru Sidoarjo pada 28 Maret 2026. Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Jatim.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, MBY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Anggota Jatanras sempat mendatangi rumah tersangka di Rungkut. Namun yang bersangkutan sudah dua minggu tidak kelihatan di rumah.

“Lalu kita melakukan pencarian kebetulan tersangka ada di  Denpasar, Bali. Kemarin Alhamdulillah dapat ditemukan tersangka lagi bekerja di cucian mobil,” ucapnya.

Baca Juga :  Achmad Garad Sebut Upaya Relokasi Pedagang Pasar Gersikan Ilegal: "Jangan Grusa-Grusu!"

AKP Fauzi menegaskan, tersangka menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2023. Mereka awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook dan tiktok. Ditanya terkait motif, penganiayaan Fauzi menyebutkan tersangka diduga cemburu pada korban.

“Kemarin hasil interogasi dia cemburu. Karena di HP korban ditemukan ada salah satu nomor yang diblokir kebetulan dia menduga laki-laki tersebut selingkuhannya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 466 dan atau 521 KUHP Baru tentang penganiayaan dan perusakan barang korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Redaksi°

Shofa°

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode