Menu

Skandal Korupsi Petral: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Negara Dirugikan Akibat Pengkondisian Tender

April 9, 2026

Publikasiterkini° Jakarta _ Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015. Pengumuman besar ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026).

​Penyidikan panjang ini mengungkap pola sistematis dalam “permainan” harga komoditas energi yang merugikan PT Pertamina (Persero) selama hampir sewindu.

​Tim penyidik membagi klaster tersangka menjadi dua kelompok: internal korporasi dan pihak swasta yang berperan sebagai pengatur (arranger). Berikut rinciannya:

  1. ​BBG: Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  2. ​AGS: Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) 2012–2014.
  3. ​MLY: Senior Trader Petral 2009–2015.
  4. ​TFK: VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina.
  5. ​MRC: Beneficial Owner sejumlah perusahaan peserta tender (DPO).
  6. ​IRW: Direktur korporasi milik MRC.
  7. ​NRD: Pihak swasta terkait.

​Syarief menjelaskan bahwa praktik rasuah ini berawal dari kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES). Tersangka MRC dan IRW diduga kuat mendapatkan akses istimewa terhadap data kebutuhan minyak mentah dan gasoline nasional.

Baca Juga :  Keluarga Furqon Azizi Korban Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR

​”Tersangka melakukan komunikasi intens dengan pejabat pengadaan untuk mengkondisikan tender. Mereka membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga terjadi mark-up harga. Akibatnya, pengadaan menjadi tidak kompetitif,” tegas Syarief.

​Untuk memuluskan langkah tersebut, pada Juli 2012, para pejabat internal (BBG, AGS, NRD, dan MLY) nekat mengeluarkan pedoman pengadaan yang menabrak risalah rapat direksi PT Pertamina. Jalur distribusi sengaja diperpanjang melalui perusahaan perantara, yang memicu lonjakan harga pada produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.

​Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat dengan menahan lima tersangka di rumah tahanan (Rutan) untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka BBG hanya dikenakan status tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan.

​Sorotan utama tertuju pada tersangka MRC. Pengusaha yang diduga menjadi otak di balik pengaturan tender ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Salah satu tersangka, yaitu MRC, memang sudah menjadi buronan Kejaksaan,” tambah Syarief.

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) (terkait Pasal 603 KUHP baru) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atas kerugian masif yang diderita sektor energi nasional. tv1

 

Baca Juga :  Wujudkan Respon Cepat, Damkar Gelar Sosialisasi Mitigasi Kebakaran di Koperasi Pasar Bulak Banteng

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode