Menu

Respon Cepat Call Center 110, Polsek Kedungpring Evakuasi Papan Iklan Roboh

Maret 30, 2026

Publikasiterkini° Lamongan _ Jajaran Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait papan iklan roboh yang membahayakan pengguna jalan, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kedungpring, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Laporan awal diterima melalui layanan Call Center 110 pada pukul 16.19 WIB dari warga yang menginformasikan adanya papan iklan roboh di depan Pasar Kedungpring dan tersangkut pada kabel, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada piket Pamapta yang kemudian diteruskan kepada Piket Siaga serta petugas jaga Polsek Kedungpring. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S.H. bersama anggota dan instansi terkait langsung menuju lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan dari Call Center 110, kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan penanganan secepat mungkin,” ujar AKP Sudibyo.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan mendapati papan iklan dalam kondisi roboh dan tersangkut pada kabel yang semula diduga sebagai kabel listrik. Untuk mengantisipasi risiko lebih besar, petugas bersama pemerintah desa segera menghubungi pihak PLN.

Baca Juga :  Cegah Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Harkamtibmas hingga Pelosok Perkampungan

“Awalnya kami menduga kabel tersebut merupakan kabel listrik, sehingga kami berkoordinasi dengan PLN guna menghindari risiko yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat,” tambahnya.

Tak berselang lama, petugas PLN tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa kabel tersebut bukan kabel listrik, melainkan kabel jaringan wifi.

Selanjutnya, petugas bersama warga sekitar mengambil langkah cepat dengan memotong tiang papan iklan menggunakan alat gerinda. Setelah pemotongan dilakukan, tiang yang roboh berhasil dipindahkan sehingga tidak lagi mengganggu maupun membahayakan pengguna jalan.

Penanganan kejadian tersebut selesai sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum melalui layanan Call Center 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian darurat melalui layanan 110. Dengan laporan yang cepat, kami bisa segera bertindak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dengan respons cepat tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kedungpring tetap terjaga aman dan kondusif.

Baca Juga :  Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode