GRESIK° Pt.com _ Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Polres Gresik. Kali ini, petugas menggelar razia di sebuah kafe yang berada di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Sabtu (31/10/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pemilik kafe berinisial M.M. (51). Dari lokasi, petugas menemukan dan menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga dijual tanpa mengantongi izin resmi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” tegas AKP Ahmad Yani.
Usai penindakan, pemilik kafe bersama seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Ahmad Yani.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(SOFI H)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini