Publikasi-terkini.com° Sampang – Jajaran Polsek Kedungdung, Polres Sampang, menemukan penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Temuan ini cukup ironis karena terjadi saat bulan suci Ramadan.
Penjualan minuman keras terdapat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Penjual berinisial ZA (48), warga Desa setempat.
Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman dan bahan yang memabukkan di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 18 botol arak merek Sari Kelapa,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kedungdung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). (SH)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini