Menu

Viral Video Asusila 4 Menit 27 Detik di Pamekasan: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pria

April 17, 2026

Publikasiterkini° Pamekasan _ Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang viral di media sosial. Seorang remaja pria yang diduga kuat merupakan salah satu pemeran dalam video tersebut resmi diamankan pihak kepolisian pada Jumat (17/4/2026).

​Berdasarkan data yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Video tersebut memperlihatkan aksi tidak senonoh yang diduga dilakukan bersama seorang rekan perempuannya yang juga berstatus pelajar.

​Dalam rekaman yang beredar luas, kedua pelaku tampak melakukan aksi tersebut secara sadar di depan kamera. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pembuatan video tersebut.

​Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengamankan salah satu pemeran pria. Namun, polisi masih merahasiakan detail identitas pelaku mengingat statusnya yang masih di bawah umur dan proses penyidikan yang sedang berjalan.

​”Yang diamankan saat ini adalah satu orang laki-laki sebagai terduga pelaku. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Jumat malam.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

​Selain fokus pada pemeran dalam video, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan kini tengah melacak jejak digital untuk menemukan pihak pertama yang mengunggah dan menyebarkan konten tersebut ke ranah publik.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​”Fokus kami saat ini adalah proses penyidikan dan pelacakan terhadap penyebar video. Perkembangan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” pungkas IPDA Yoni.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode