Menu

Mantan Direktur Tetap Bisa Digugat Jika Rugikan Perusahaan, Tegas Ahli Hukum Unair

Agustus 6, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Seorang direktur yang melakukan kesalahan hingga merugikan perusahaan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kewajiban itu berlaku meski yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat.

Hal itu disampaikan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga, dalam persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8).

“Direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan,” kata Ghansham di persidangan.

Menurutnya, perusahaan yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Tuntutan itu tetap bisa diajukan meskipun orang yang diduga merugikan sudah berhenti dari jabatannya.

Ghansham mencontohkan salah satu bentuk kerugian, yaitu pengeluaran dana perusahaan tanpa bukti pendukung. Perbuatan itu dinilai merugikan jika menyebabkan berkurangnya harta kekayaan perusahaan.

Untuk membuktikan kerugian, kata dia, laporan keuangan bisa digunakan. “Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menolak anggapan tanggung jawab bisa dibebankan ke satu orang saja.

“Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah,” kata Richard.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo

Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyebut keterangan ahli memperkuat dalil gugatan kliennya.

“Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menentukan unsur-unsur kumulatif dari perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kesalahan. Semua terbukti di dalam persidangan. Termasuk bukti bahwa Ibu Nany Widjaja sebagai direktur tunggal mentransfer sejumlah dana dari perusahaan ke afiliasinya,” ujar Sajogo.(*)

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode