Publikasi-terkini° Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (RMS) dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (6/2/2026), dengan status Rini sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rini difokuskan pada kebijakan holdingisasi BUMN sektor minyak dan gas bumi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Pemeriksaan saksi RMS didalami terkait holdingisasi BUMN minyak dan gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. KPK menetapkan dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka. Arso ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan di lokasi, Arso Sadewo terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol usai pemeriksaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Sebelum menahan Arso Sadewo, KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Iswan Ibrahim, Danny Praditya, dan Hendi Prio Santoso.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas ini masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (iN)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini