Publikasi-terkini° Bangkalan, _ Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan. Kelima pelaku diamankan di lokasi terpisah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku berinisial MS dan RM lebih dulu ditangkap di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Keduanya diamankan saat melintas berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Modung, Bangkalan.
“Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan konter handphone di wilayah Kedundung, Kecamatan Modung,” ujar AKP Hafid, Senin (26/1/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni IM dan ZI, di rumah masing-masing di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Selain itu, seorang pelaku lain berinisial RD juga berhasil diringkus karena diketahui merupakan bagian dari komplotan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Carry hasil sewaan untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Komplotan ini menggunakan mobil Carry untuk hunting. Setelah menemukan sasaran, satu orang turun mengambil motor,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Kecamatan Burneh, Modung, dan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. (bo)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini