Menu

Gugatan Praperadilan Ditolak PN Surabaya, Penangkapan Pengedar Sabu Sidosermo Dinyatakan Sah!

Juli 28, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka kasus narkotika berinisial AZ (39) berakhir kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak seluruh permohonan gugatan yang ditujukan kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada sidang yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (27/07/2026).

​Putusan perkara nomor 16/Pid.pra/2026/PN.Sby tersebut menegaskan bahwa seluruh prosedur tindakan kepolisian—mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga perpanjangan penahanan oleh kejaksaan—adalah sah menurut hukum.

​Tudingan Cacat Prosedur Mental di Pengadilan

​Sebelumnya, AZ—warga Jalan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya—mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (01/07/2026). Pihaknya mengklaim bahwa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak sah, cacat prosedur, serta batal demi hukum.

​Namun, dalam persidangan yang didampingi oleh IPTU H. Pelita, S.H. dari Seksi Hukum Polrestabes Surabaya, hakim mematahkan seluruh argumen pemohon.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan hasil putusan tersebut.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal. Artinya, tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dodi, Senin (27/07/2026).

​Rekam Jejak Bisnis Narkoba AZ

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, kasus ini bermula dari penangkapan AZ pada Senin, 04 Mei 2026 di kediamannya di Jalan Sidosermo 3, Wonocolo, Surabaya, usai petugas menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

​Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tergolong lengkap untuk aktivitas peredaran gelap narkotika:

  • 9 kantong plastik klip sabu dengan total berat bersih (netto) ± 1,324 gram.
  • 1 unit timbangan elektrik dan 2 bendel klip plastik kosong.
  • 1 buah sekrup plastik (alat takar/pembagi poket).
  • 1 unit HP Redmi 12 serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp195.000.

​Modus Operandi & Keuntungan

​Dari hasil penyidikan, AZ diketahui membeli 2 gram sabu di sebuah warung kopi kawasan Socah, Bangkalan, Madura seharga Rp1.600.000 melalui perantara SH (DPO).

​Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa poket kecil untuk diecer kembali seharga Rp150.000 per poket di kawasan Pasar Mangga Dua Surabaya. Dari bisnis haram ini, AZ meraup keuntungan bersih sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap gram yang terjual.

​Terancam Hukuman Berat

​Atas perbuatannya meredarkan barang haram tersebut, tersangka AZ kini harus bersiap menghadapi meja hijau persidangan pokok perkara.

​AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang tergolong berat.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 2 HP di Rutan Gresik, Petugas Temukan Ponsel Disembunyikan dalam Roti

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode