Menu

Rp120 Juta Dialokasikan untuk Konten YouTube DPRD Probolinggo, Efektivitas dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Januari 6, 2026

Publikasiterkini.com° Probolinggo – Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan warga, kebijakan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan. Melalui pos belanja jasa konten video YouTube, anggaran sebesar Rp120 juta dialokasikan untuk produksi dan pengeditan video berdurasi maksimal tiga menit—direncanakan 40 konten per tahun pada APBD 2026.

Data pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP menunjukkan nomenklatur kegiatan “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan Konten Media” pada subkegiatan Publikasi dan Dokumentasi DPRD (SILPA). Anggaran ini diklaim sebagai bagian dari “peningkatan kapasitas DPRD”.

Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian, menyatakan bahwa konten YouTube tersebut tidak ditujukan untuk mengejar popularitas atau angka penonton.

Menurutnya, video difungsikan sebagai dokumentasi, referensi jangka panjang, serta sarana menyampaikan hasil paripurna dan keputusan penting DPRD kepada publik. “Bukan untuk viral. Ini arsip dan panduan kerja ke depan,” ujarnya.

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah kalangan menilai, jika tujuan utamanya dokumentasi dan penyebarluasan informasi, DPRD seharusnya mengoptimalkan kanal yang lebih hemat biaya dan berdampak langsung, seperti publikasi berbasis dokumen resmi, rilis pers rutin, atau pemanfaatan sumber daya internal.

Baca Juga :  Ditinggal Ngopi Sebentar, Motor Scoopy Warga Bulak Banteng Raib Digondol Maling di Kenjeran

Pertanyaan publik mengerucut pada satu hal: apakah Rp120 juta adalah angka yang proporsional untuk fungsi dokumentasi, terlebih saat kebutuhan dasar masyarakat masih mendesak?

Selain itu, perincian output—40 video per tahun dengan durasi singkat—memicu diskusi tentang efektivitas belanja. Tanpa indikator kinerja yang jelas (misalnya standar kualitas, keterjangkauan akses, dan pemanfaatan oleh publik), belanja konten berisiko menjadi rutinitas administratif yang mahal, bukan instrumen transparansi yang substansial.

Yulius juga menyebutkan bahwa penyedia jasa konten telah ditunjuk dan kegiatan akan segera berjalan. Di titik ini, publik berharap proses pengadaan dan pelaksanaan mematuhi prinsip akuntabilitas: spesifikasi kerja yang terukur, harga satuan yang wajar, serta evaluasi manfaat yang dapat diuji.

Intinya sederhana: transparansi tidak diukur dari format video semata, melainkan dari nilai guna anggaran. Jika DPRD ingin meyakinkan publik, pembuktian terbaiknya adalah membuka detail perencanaan, tolok ukur kinerja, dan laporan hasil—bukan sekadar menyatakan bahwa konten “tidak perlu viral.” (brln)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode