Menu

Karena Kurang Rp30 Ribu, Ibu Muda di Gubeng Alami Pelecehan Seksual oleh Penagih Bank Titil

Januari 4, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Seorang perempuan berinisial NG (31), warga Kecamatan Gubeng, Surabaya, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh penagih utang atau bank titil. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025), saat korban berada di rumah bersama putranya yang masih kecil.

Kepada Beritajatim.com, NG menuturkan kejadian bermula ketika pelaku menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk menagih cicilan mingguan sebesar Rp60 ribu. Namun saat itu, korban hanya memiliki uang Rp30 ribu dan langsung mentransfer jumlah tersebut ke rekening pelaku.

“Saya memang punya kewajiban cicilan Rp60 ribu per minggu. Waktu itu sudah cicilan keenam,” ujar NG, Jumat (2/1/2025).

Tak lama setelah transfer dilakukan, pelaku mendatangi rumah korban. NG mengaku terkejut karena pria tersebut tiba-tiba sudah berada di depan pintu rumah dan langsung menagih sisa cicilan yang belum dibayarkan.

“Karena saya tidak punya uang, saya dimarahi dan cuma diam. Dia melototi saya, lalu menarik tangan kiri saya dan mau mencium. Sudah saya tolak,” ungkapnya.

Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam rumah meski korban telah melarang, mengingat saat itu ia hanya bersama anaknya. Pelaku bahkan duduk di ruang tamu dan sempat meminta minum.

Baca Juga :  Hancurkan PSBS Biak 5-2, Arema FC Pesta Gol di Sultan Agung

“Setelah airnya habis, dia mengeluarkan uang Rp10 ribu dan menyuruh anak saya beli jajan supaya pergi,” jelas NG.

Namun, anak korban menolak dan tetap berada di rumah. Korban pun dua kali meminta pelaku segera pergi, tetapi tidak diindahkan. Pelaku kembali mencoba menarik tubuh korban untuk mencium, lalu berpindah posisi ke belakang dan melakukan pencabulan.

“Saya melawan dan minta dia pergi. Saya mau lari keluar, tapi daster saya ditarik sampai robek,” tuturnya.

Aksi pelaku akhirnya terhenti. Sebelum pergi, pelaku mengancam akan kembali untuk menagih sisa cicilan. Korban yang ketakutan hanya bisa diam.

Tak berselang lama, pelaku kembali menghubungi korban dan kembali menagih pembayaran. Bahkan, pelaku diduga melecehkan korban dengan meminta “ciuman” sebagai ganti sisa utang.

Merasa terancam dan trauma, NG akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Ia sempat mendatangi Polsek Gubeng, namun diarahkan ke Polrestabes Surabaya karena kasus tersebut merupakan perkara khusus.

“Sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya dan kemarin juga sudah konseling dengan penyidik,” pungkasnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1505/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Gelar Ultah ke-4 Sang Putra di Wisata Maharani Zoo, Ketum AMI Boyong Ratusan Anggota Pakai Tiga Bus

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Eddy Oktavianus Mamoto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan awal terhadap laporan tersebut.

“Sebentar ya mas, saya cek terlebih dahulu,” singkatnya. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode