Publikasiterkini.com° Bangkalan _ Dugaan tindakan pencabulan terhadap sejumlah siswi madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menggemparkan warga. Seorang oknum guru berinisial ZA diamankan aparat kepolisian setelah rumahnya di Desa Soket Dejeh didatangi puluhan emak-emak yang merupakan wali murid.
Kedatangan para wali murid tersebut dipicu dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan ZA terhadap sejumlah anak didiknya. Situasi sempat memanas hingga polisi dari Polsek Tragah turun tangan untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Informasi itu kemudian diteruskan dengan laporan resmi kepada kepolisian.
“Untuk hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).
Enam anak yang menjalani pemeriksaan medis tersebut seluruhnya masih di bawah umur. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Diduga Dilakukan Saat Jam Pelajaran
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan di lingkungan madrasah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kapolres mengungkapkan, ZA diduga memanfaatkan situasi tertentu dalam proses pembelajaran untuk melakukan aksinya.
“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, jumlah korban, serta dugaan waktu terjadinya perbuatan tersebut.
Polisi Buka Ruang bagi Korban Lain
Mengingat adanya informasi mengenai enam anak yang telah menjalani pemeriksaan medis, kepolisian membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
AKBP Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak atau kerabat yang pernah belajar di madrasah tersebut, agar tidak takut melapor apabila memiliki informasi atau merasa menjadi korban.
“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan agar kepolisian dapat mengungkap kasus secara menyeluruh sekaligus memastikan tidak ada korban lain yang luput dari penanganan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus tersebut secara terang.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini