Menu

Narkoba Sasar Anak di Bawah Umur, KJN Desak Usut Tuntas Bandar Sabu Sampang

Agustus 18, 2026

Publikasiterkini.com° Sampang _ Viralnya pemberitaan di berbagai media terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Polsek Sokobanah bersama Polres Sampang diketahui mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Senin (17/8/2026).

Kapolsek Sokobanah, Iptu Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar bahwasanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kami mendapat laporan dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Dalam pengamanan tersebut, polisi membawa dua orang laki-laki untuk menjalani pemeriksaan, masing-masing berinisial H (20) dan A (15). Salah satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk terkait barang bukti serta peran masing-masing pihak.

Baca Juga :  Hari Juang Polri 2026, Sejumlah Jalan Surabaya Dialihkan, Pengendara Diminta Siapkan Rute Alternatif

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Konfirmasi terpisah dilakukan awak media kepada Kasihumas Polres Sampang AKP Puji Eko, Selasa (18/8/2026), melalui WhatsApp. Ia membenarkan bahwa Polsek Sokobanah telah mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika pada Senin (17/8/2026).

“Benar bahwa kemarin Senin tanggal 17 Agustus 2026 Polsek Sokobanah telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, mengutip keterangan Kasat Narkoba Polres Sampang.

AKP Puji Eko juga membenarkan bahwa kedua terduga telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sampang dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan bersama barang bukti.

Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai lambannya informasi dari pihak kepolisian, AKP Puji Eko menegaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud menutup-nutupi informasi.

“Bukan kami bungkam. Sebab kami belum dapat laporan dan konfirmasi dari yang berwenang. Jadi sekali lagi bukan niat kami tidak mau jawab,” jelasnya.

KJN Desak Jaringan Bandar Diusut

Terpisah, awak media menemui Humas Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN), Agus Hariyanto, yang akrab disapa Gus Har. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sampang.

Menurutnya, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya jaringan yang melibatkan pengedar maupun bandar, aparat penegak hukum harus mengembangkan perkara tersebut hingga ke aktor utama pemasok narkotika.

Baca Juga :  Polres Ngawi Siapkan Layanan Pengamanan Overland Lintas Negara di Rest Area Tol 575A

“Kami berharap jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sampang, segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan berhenti hanya pada orang yang diamankan, tetapi apabila ditemukan indikasi adanya pengedar atau bandar di belakangnya, harus ditelusuri sampai ke sumbernya,” tegas Gus Har.

Ia menilai dugaan keterlibatan anak dalam perkara narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari ancaman peredaran narkotika.

“Kalau benar narkotika sudah menyasar anak di bawah umur, ini merupakan alarm serius bagi semua pihak. Jangan sampai anak-anak menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba. Polisi harus mengungkap siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan dan bagaimana narkotika tersebut bisa sampai kepada anak,” ujarnya.

Gus Har juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia 15 tahun.

“Kami berharap tidak ada istilah ‘tangkap-lepas’ atau penyelesaian perkara yang tidak transparan. Semua harus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti ada jaringan bandar, jangan hanya pengguna atau kurir yang diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Hadiahkan "SIM Gratis" untuk 17 Warga yang Lahir 17 Agustus

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

KJN juga mendorong aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat meningkatkan edukasi mengenai bahaya narkotika, khususnya kepada anak dan remaja.

Menurut Gus Har, penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar generasi muda tidak mudah menjadi korban maupun dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika.

“Kita harus bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Anak-anak jangan sampai dijadikan target pasar oleh para pengedar. Aparat harus tegas terhadap jaringan narkotika, sementara masyarakat juga harus berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan terhadap kedua terduga beserta barang bukti masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Sampang. Status hukum dan peran masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta penyidikan resmi kepolisian.

KJN menegaskan: jangan biarkan narkoba menyasar anak-anak. Usut jaringan hingga ke bandar, proses sesuai hukum, dan selamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

 

(Tim KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode