Menu

Tipikor PN Surabaya Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lampu Hias Probolinggo

Agustus 21, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (20/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa meliputi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti dengan nominal yang berbeda.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa dengan rincian hukum yang bervariasi,” kata Lilik, sebagaimana dilansir jatimnow, Kamis (20/8/2026).

Mashud Yunasa Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 10 hari.

Baca Juga :  Terekam CCTV! Dua Pelaku Curi Motor Scoopy di Parkiran Restoran Kedungdoro

Mashud juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp126.788.289.

Vonis tersebut diberikan atas perbuatannya yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Sementara itu, terdakwa Basiran, S.E. juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Basiran dikenakan denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan selama 10 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp163.527.608.

Basiran dinyatakan terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Adapun terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Dzulian juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 10 hari.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15.734.107.

Majelis hakim menyatakan Dzulian terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Total Uang Pengganti Lebih dari Rp306 Juta

Jika dijumlahkan, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp306.050.004.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Hadiahkan "SIM Gratis" untuk 17 Warga yang Lahir 17 Agustus

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 yang berada di lingkungan DLH Kota Probolinggo.

Putusan majelis hakim tersebut menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi proyek pengadaan tersebut. Ketiga terdakwa kini memiliki konsekuensi pidana berupa hukuman penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan sejumlah uang sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode