Menu

Resmob Polres Lumajang Bekuk Tiga Pelaku Penipuan Investasi Fiktif Senilai Miliaran Rupiah

Agustus 12, 2026

Publikasiterkini.com° Lumajang – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Ketiga terduga pelaku diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kun Subroto Wiyono (62) menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata Riki.

Menurutnya, korban kemudian dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan AWA yang disebut sebagai koordinator investasi.

Korban Dijanjikan Keuntungan Rp 4,8 Miliar

Sebelum bertemu para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta.

Baca Juga :  BHS Minta Peran KPLP dan Basarnas Diperkuat, Jangan Sampai Operasional Terkendala BBM

Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.

Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp 4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Setelah berbincang mengenai investasi, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya.

Saat itu, uang Rp 1 miliar berada di dalam koper dan dibungkus menggunakan dua plastik. Masing-masing plastik berisi uang tunai sebesar Rp 500 juta.

“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki

Pada saat bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.

Polisi Lacak Pelaku hingga Pasuruan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Dalam pemeriksaan, korban menunjukkan tangkapan layar hasil video call yang diduga menampilkan salah satu orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh identitas AWA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Lahan Pandegiling 145 Surabaya Berakhir Deadlock, Polrestabes Imbau Kedua Pihak Jaga Kamtibmas

“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan,” jelas AKBP Riki

Polisi memperoleh informasi bahwa AWA berada di sekitar Kabupaten Jombang.

Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Resmob berangkat menuju wilayah Jombang untuk melakukan pelacakan.

Namun, berdasarkan hasil analisis dan informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan terduga pelaku diketahui telah berpindah ke wilayah Kabupaten Pasuruan.

Petugas kemudian bergerak menuju Pasuruan.

Tiga Orang Diamankan di Hotel

Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku berada di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan.

Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi.

“Ketika personel memasuki hotel, tiga orang tersebut sedang berada di teras depan kamar. Selanjutnya ketiganya diamankan secara persuasif dan humanis,” kata AKBP Riki.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiganya untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Pelaku Berbagi Peran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Salah satu pelaku diduga berperan mengondisikan korban, mulai dari tahap p.

 

(SOFI H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode